BERITABETA.COM, Ambon  - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meringkus tiga orang pelaku muncikari yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ambon, yakni GR (20), BR (22), dan JK (24).

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan mengatakan ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai  5 Juni 2023 kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muncikari," kata Sulastri saat konferensi pers, di Ambon, Jumat (23/6/2023).

Tersangka GR dan BR ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp.50 ribu," jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.