BERITABETA.COM, Ambon –  Aparat Kepolisian dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Kota Ambon.  Seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari berinisial SH alias Ocah (25) ditangkap polisi saat hendak kabur melalui Bandara Internasioanl Pattimura Ambon, Selasa sore (9/4/2019).

Selain Ocah, seorang  oknum anggota TNI di Ambon berinisial Serda HE juga diketahui sebagai   pelaku dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua siswi SMP di Kota Ambon. Serda SE adalah Anggota Perhubungan Kodam (Hubdam) yang bertugas di Perhubungan Korem (Hubrem) Korem 151 Binaya.  Dia diketahui ikut memesan dua siswi SMP yakni NR (15) dan DA (14) untuk

Sementara, mucikari Ocah adalah warga di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau Ambon. Dia sebelumnya menjadi mucikari bagi para pria hidung belang di Kota Ambon. Dalam kasus ini, dua orang siswi SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) menjadi korbannya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Pulau Ambon. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Para korban ini sudah tiga kali melayani pria hidung belang yang ditawari oleh Ocah. Sekali kencan mereka dibayar Rp 150.00 hingga Rp 200.000, tapi uangnya itu dibayar ke tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan tersangka melakukan modus operandinya dengan membawa para korban ke sebuah rumah kosong.  Para korban kemudian disuruh untuk menonton film porno selanjutnya tersangka mempertemukan korban dengan pria hidung belang.

“Dipertemukan di rumah kosong. Tersangka menyuruh nonton film porno setelah itu dia mempertemukankorban dengan pria hidung belang, dan saat itu mereka melakukan hubungan intim,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka telah mengakui semua perbuatannya itu di hadapan penyidik,” ujarnya.

Serda SE Kabur

Sementara terkait keterlibatan  Serda SE, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/4/2019) membenarkan jika salah satu anggota TNI menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Kita sudah periksa keluarga pelapor, tadi malam saya dapat informasi kalau pelaku (mucikari) sudah ditahan, jadi saya nanti juga koordinasi sama POM agar ibu Ocah itu juga bisa diperiksa,”ungkapnya via telepon selulernya seperti dikutip Kompas.com.

Dia menegaskan terkait kasus amoral yang melibatkan oknum anggota TNI tersebut, pihaknya tidak akan menutup-nutupi  kasus itu dan akan memeproses secara hukum oknum yang terlibat.

Dia juga mengaku jika terbukti bersalah maka oknum tersebut akan diberiksan sanksi tegas hingga pemecatan. “Kalau tidak bersalah ngapain dia lari? Intinya kasus ini akan diproses hukum dan kalau dia lari itu berarti dia akan dihukum berat,” tegasnya.

Saat ini kata Sihaloho, pihaknya bersama Detasemen Pomdam XVI Pattimura terus memburu Serda SE untuk dimintai pertanggung jawabannya. Pihaknya juga ikut melacak jejak pelaku melalui data digital dan jaringan hanphone yang digunakan pelaku.

“Kita cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya. Serda SE diketahui mengencani dua SMP di Ambon yakni NR (15) dan DA (14) di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau pada 29 Maret 2019 lalu. (BB-DIO)