Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease mengamankan seorang mucikari berinisial SN (24 tahun) yang menawarkan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan instan Mi-Chat kepada pria hidung belang.
SN menjadi pelaku mucikari yang keempat yang diamankan pihal Polresta Pulau Ambon Pp Lease, setelah sebelumnya Satreskrim Polresta Pulau Ambon Pp. Lease meringkus tuga mucikari prostitusi online masing-masing AW (21) dan WIL (20) Warga Jalan Baru, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dan DA yang juga dalam kasus yang sama.
DA merupakan warga Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Ia berhasil diringkus Satreskrim Polresta Ambon, pada Senin (31/8) karena terbukti menjadi mucikari dengan menawarkan jasa gadis dibawah umur menggunakan aplikasi Mi-Chat.
Penjelasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik dalam pers releasenya kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon Pp. Lease, Rabu (11/11/20).
Menurut Mido, sesuai keterangan yang dihimpun untuk sekali kencan, SN mematok harga Rp 400 ribu-1 juta, dimana SN mendapatkan tarif jasa sebesar Rp 100-200 ribu. Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya meringkus SN di kawasan Jalan Cenderawasi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 16 Oktober lalu. SN ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu buah hand phone merk Vivo miliknya,”ungkap Mido.
Mido menambahkan, tersangka SN terancam dikenakan sanksi pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (BB-YP)