BERITABETA.COM, Ambon – Salah seorang warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah berinisial SA nekat mencuri di rumah seorang anggota polisi dan membawa kabur senjata api dengan 3 butir amunisi.

Aksinya nekatnya akhirnya membawa petaka, setelah dilumpuhkan aparat polisi dengan timah panas saat hendak ditangkap di kediamannya pada, Kamis (5/11/2020).

SA berhasil membawa kabur sebuah pistol jenis revorver saat melakukan  pencurian di rumah seorang anggota polisi berinisial FP, Anggota Polsek Salahutu, Kecamatan Maluku Tengah.

Tak hanya SA, warga lainnya berinisial MK  juga diamankan karena  terlibat dalam aksi tersebut. Kasus ini diekspose di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (11/11/2020).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam kesempatan itu menjelaskan,  kejadian pembobalan rumah salah satu anggota polisi itu terjadi pada Minggu, 1 November 2020.

Saat itu,  tersangka SA membobol jendala rumah milik FP dengan niat mengambil tas yang berisi HP. Namun, di dalamnya ada senjata api jenis Revolver.

“Mereka ini hanya berniat untuk mencuri barang, tetapi posisinya anggota ini menaruh tas yang isinya juga ada  senpi. Tas yang diletakkan  di atas lemari yang jaraknya tidak jauh dari jendela itu kemudian berhasil digondol,” beber Kapolresta.

Kedua tersangka, kata Kapolresta, merupakan sindikat pencuri yang kerap beraksi di sejumlah rumah di Negeri Tulehu.  Sebelum tertangkap mencuri senpi, kedua tersangka juga melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri hand phone di salah satu rumah di kawasan Dusun Pahlawan Desa Tulehu.

Aksi pencurian ini, akhirnya diungkap dan anggota diturunkan untuk  menangkap keduanya di rumah masing masing di Desa Tulehu. Sebelum melakukan penangkapan Satuan Reskrim Polresta Ambon telah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas kedua tersangka.

Saat hendak ditangkap, SA mencoba melawan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki kanannya.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri, sementara barang bukti ditanam tersangka disamping rumah,” ungaknya.

Awalnya senpi yang dicuri itu diketahui memiliki 6 butir peluru, namun saat diamankan tinggal 5 peluru. Dari hasil interogasi tersngka SA mengaku telah menembakan 1 peluru ke arah udara untuk memastikan senjata tersebut aktif atau tidak rusak.

Karena perbuatan ini, kedua  tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (BB-YP)