Polda Maluku Beberkan Kronologis Bentrokan Polisi dan Warga Tamilouw
BERITABETA.COM, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membeberkan kronologis insiden bentrokan yang terjadi di Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12/2021)
Bentrokan itu terjadi, menyusul adanya aksi penghadangan yang dilakukan sejumlah warga sekitar pukul 05.25 WIT, ketika aparat kepolisian hendak menangkap para terduga pelaku pengrusakan tanaman milik warga Dusun Rohunussa, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai.
Menghadapi situasi itu, aparat Polres Maluku Tengah terpaksa melepas gas air mata untuk membubarkan massa, namun bentrokan terjadi yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka tembak dan aparat kepolisian pun mengalami luka akibat lemparan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, penangkapan terhadap para terduga pelaku tindak pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi, dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu.
"Sebelum dikerahkan melakukan penangkapan, polisi sudah lebih dulu melakukan konsolidasi dan bertindak sesaui SOP, serta pembagian tugas upaya penangkapan para pelaku tindak pidana tersebut,"ungkap Kombes Pol M. Rum Ohoirat awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/12/21).
Rum menguraikan, saat tiba di Pos Pengamanan Batas Negeri Tamilouw, personil gabungan bergerak maju sekitar pukul 06.00 WIT. Tim terbagi dalam 11 kelompok yang dipimpin perwira pengendali masing-masing regu.
Menurutnya, saat hendak dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, Rum mengaku tiba-tiba terjadi penolakan oleh warga masyarakat Negeri Tamilouw. Warga membunyikan tiang listrik, melakukan pemalangan jalan untuk menghalangi mobil polisi.
"Warga juga melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi sehingga anggota Polri membubarkan masa dengan menembakan flass ball serta melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan peluru hampa dan peluru karet," kata Rum.
Akibat menolak para pelaku ditangkap dengan melakukan penghadangan, warga juga melakukan pelemparan dan pemukulan terhadap anggota Polri. Bahkan, massa juga berupaya untuk melakukan perampasan terhadap senjata api organik milik anggota Polri yang sementara melaksanakan tugas.
Rum mengungkapkan, anggota Polri yang hendak dirampas senjatanya oleh masyarakat diantaranya milik Kanit Regident Sat. Lantas Polres Maluku Tengah IPDA AK. Rahayamtel.
Ia sementara mengemudi mobil Dilevery SBST dan melakukan penghadangann, namun hendak dirampas senjata api yang miliki.