BERITABETA.COM, Ambon – Dua kelompok warga negeri di kabupaten Maluku Tengah ini terlibat bentrokan gara-gara sengketa tapal batas atau lahan kedua negeri, pada Senin (01/11/2021) pukul 11.00 WIT. Tepatnya di Dusun Lahati, Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku.

Bentrokan ini menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Sejumlah orang mengalami luka. Dua rumah Kebun/Walang dan 3 unit sepeda motor dibakar, serta belasan sepeda motor dirusak massa.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi menerangkan, sebelum bentrokan terjadi, awalnya ada pelaksanaan kegiatan pengecekan batas wilayah petuanan antara Negeri Sepa dan Negeri Tamilow di Kecamatan Amahai oleh Team Komisi pada Senin (01/11/2021).

“Pengecekan batas wilayah itu terkait sengketa tapal batas dan lahan antara kedua negeri tersebut,”ujar Kapolres Malteng saat dimintai konfirmasainya oleh beritabeta.com memalui WhatsApp, Selasa (02/11/2021).

Kapolres menjelaskan, para pihak yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kapolsek Amahai Iptu Irwan, Kasubbag Starajemen RB Polres Malteng Iptu Daniel Rijoly, Kanit Dalmas I Sat Samapta Polres Malteng Ipda Agus Sahetapy, Wakapolsek Amahai Ipda Kilion Maolo, Perwakilan Kesbang Linmas Pemda Malteng Raqib Nusalelu.

Adapula Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tamilouw Rajak Pawae, Sekretaris Negeri Tamilouw Abubakar Lessy, Kepala Pemuda Negeri Tamilouw Ashari Tomagola, Tiga Orang Staf Negeri Tamilouw.

Kaur Perencanaan Negeri Sepa Idham Ilery, Kasie Pelayanan Negeri Sepa Ahmad Jauhari, Saniri Negeri Sepa Ruslan Kunio, Kepala Pemuda Negeri Sepa Husni Sopalatu, Kepala Pemuda Dusun Rohua Wata Peirissa.

Masyarakat Dusun Rohua/Rounnusa, Mani Matoke, Lokon Leipary, Bhabinsa Negeri Tamilouw Sertu Bunyamin Pawae, Babinsa Dusun Rohua Serda Husein Bubakar, Personil Polres Malteng sebanyak 40 orang, Personil Polsek Amahai sebanyak 15 orang.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan pengecekan lahan yang menjadi sengketa antara kedua Negeri serta pengecekan terhadap tanaman milik warga Dusun Rounnusa Negeri Sepa, yang dirusaki oleh oknum masyarakat Negeri Tamilouw.

Pada saat pelaksanaan pengecekan lahan dimaksud, lanjutnya, terjadi saling klaim terkait kepemilikan lahan tersebut sehingga disepakati hal-hal sebagai berikut;

Kegiatan yang dilaksanakan belum bisa diputuskan satu kesimpulan. Kedua negeri akan kembali dipertemukan untuk membahas surat komisi yang dilaksanakan pada 2004.

Komisi yang dilakukan selanjutnya untuk dihadirkan pihak yang bermasalah. Kegiatan Komisi selanjutnya dengan melibatkan stakeholder dari kedua Negeri dan Pemda Malteng. Sebab lahan tersebut saat ini menjadi status quo menunggu hasil dari kedua negeri.