BERITABETA.COM, Ambon – Dua kelompok warga negeri di kabupaten Maluku Tengah ini terlibat bentrokan gara-gara sengketa tapal batas atau lahan kedua negeri, pada Senin (01/11/2021) pukul 11.00 WIT. Tepatnya di Dusun Lahati, Negeri Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku.

Bentrokan ini menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Sejumlah orang mengalami luka. Dua rumah Kebun/Walang dan 3 unit sepeda motor dibakar, serta belasan sepeda motor dirusak massa.

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi menerangkan, sebelum bentrokan terjadi, awalnya ada pelaksanaan kegiatan pengecekan batas wilayah petuanan antara Negeri Sepa dan Negeri Tamilow di Kecamatan Amahai oleh Team Komisi pada Senin (01/11/2021).

“Pengecekan batas wilayah itu terkait sengketa tapal batas dan lahan antara kedua negeri tersebut,”ujar Kapolres Malteng saat dimintai konfirmasainya oleh beritabeta.com memalui WhatsApp, Selasa (02/11/2021).

Kapolres menjelaskan, para pihak yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kapolsek Amahai Iptu Irwan, Kasubbag Starajemen RB Polres Malteng Iptu Daniel Rijoly, Kanit Dalmas I Sat Samapta Polres Malteng Ipda Agus Sahetapy, Wakapolsek Amahai Ipda Kilion Maolo, Perwakilan Kesbang Linmas Pemda Malteng Raqib Nusalelu.

Adapula Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Tamilouw Rajak Pawae, Sekretaris Negeri Tamilouw Abubakar Lessy, Kepala Pemuda Negeri Tamilouw Ashari Tomagola, Tiga Orang Staf Negeri Tamilouw.

Kaur Perencanaan Negeri Sepa Idham Ilery, Kasie Pelayanan Negeri Sepa Ahmad Jauhari, Saniri Negeri Sepa Ruslan Kunio, Kepala Pemuda Negeri Sepa Husni Sopalatu, Kepala Pemuda Dusun Rohua Wata Peirissa.

Masyarakat Dusun Rohua/Rounnusa, Mani Matoke, Lokon Leipary, Bhabinsa Negeri Tamilouw Sertu Bunyamin Pawae, Babinsa Dusun Rohua Serda Husein Bubakar, Personil Polres Malteng sebanyak 40 orang, Personil Polsek Amahai sebanyak 15 orang.

Kapolres menjelaskan, dalam kegiatan pengecekan lahan yang menjadi sengketa antara kedua Negeri serta pengecekan terhadap tanaman milik warga Dusun Rounnusa Negeri Sepa, yang dirusaki oleh oknum masyarakat Negeri Tamilouw.

Pada saat pelaksanaan pengecekan lahan dimaksud, lanjutnya, terjadi saling klaim terkait kepemilikan lahan tersebut sehingga disepakati hal-hal sebagai berikut;

Kegiatan yang dilaksanakan belum bisa diputuskan satu kesimpulan. Kedua negeri akan kembali dipertemukan untuk membahas surat komisi yang dilaksanakan pada 2004.

Komisi yang dilakukan selanjutnya untuk dihadirkan pihak yang bermasalah. Kegiatan Komisi selanjutnya dengan melibatkan stakeholder dari kedua Negeri dan Pemda Malteng. Sebab lahan tersebut saat ini menjadi status quo menunggu hasil dari kedua negeri.

Selanjutnya, pada pukul.13.40 WIT, bertempat di Dusun Rounnusa Negeri Sepa Kecamatan Amahai terjadi konsenterasi massa dari masyarakat Dusun Rounnusa Negeri Sepa terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan.

“Mereka meminta agar batas wilayah hari ini (Senin) harus ditentukan. Mereka meminta ganti rugi atas tanaman milik masyarakat Dusun Rounnusa.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIT massa dari Dusun Rounussa, dan Negeri Sepa langsung melakukan pengrusakan terhadap tanaman Pisang dan Kelapa milik masyarakat Negeri Tamilouw.

Massa juga melakukan pemalangan jalan dengan merobohkan pohon di pinggir jalan Dusun Lahati Negeri Tamilouw.

“Atas kejadian tersebut massa dari Negeri Tamilouw langsung datang sehingga terjadi aksi saling serang antara kedua kelompok masyarakat dimaksud dengan menggunakan parang, tombak, bambu runcing, panah dan batu,” ungkap Kapolres.

Dia mengaku, bentrokan ini selanjutnya dilerai dan dihadang oleh Personil Polres Malteng dan Polsek Amahai yang saat itu melaksanakan pengamanan pada perbatasan antara Negeri Sepa dan Tamilouw.

Aparat mengeluarkan tembakan peringatan dan gas air mata guna membubarkan kedua massa. Namun massa dapat dikendalikan, tetapi tetap saling serang dengan menggunakam batu dan panah.

Kapolres menjelaskan, pada pukul 16.00 WIT, dirinya bersama Wakapolres Malteng Kompol Leo Tijahahu turun ke empat kejadian perkara langsung meminta massa yang terlibat bentrok untuk membubarkan diri.

“Namun kedua massa saling serang sehingga kembali dilakukan tembakan peringatan dan gas air mata,” jelasnya.

Pada saat personil Polisi saat itu berkonsenterasi menghalau masa dari Negeri Sepa dan Rohua di Jalan Raya, lanjutnya, tiba-tiba sekelompok Warga Suku Naulu Dusun Rohua kurang lebih 100 orang datang lengkap dengan senjata tajam berupa Panah, Parang dan Tombak.

Mereka melambung melewati gunung dan turun menyerang Warga Tamilouw di tepi Jalan Raya.

“Sehingga warga Tamilouw lari menyelamatkan diri melalui pantai kembali ke Tamilouw. Polisi berusaha menghalau massa,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini, Kapolres menyebut, terdapat korban jiwa dari masyarakat Negeri Tamilouw yaitu Hasyim Tuharea alias Acim mengalami luka potong pada bagian wajah dan lengan kanan sehingga korban meninggal dunia.

Korban luka masing-masing Muhammad Akuhilo mengalami luka pada bagian kaki kiri akibat terkena panah.

Termasuk 8 orang masyarakat Negeri Tamilouw juga mengalami luka akibat terkena panah (identitas belum diketahui).

Bentrokan ini juga dibarengi dengan aksi pembakaran 2 rumah Kebun/Walang, dan 3 unit Sepeda Motor. Selain itu 13 unit Sepeda Motor milik masyarakat Negeri Tamilouw juga dirusak oleh kelompok masyarakat Negeri Sepa.

Hingga kini, Selasa 2 November 2021, situasi masih dapat dikendalikan oleh polisi. Kondisi saat ini sudah kondusuif. Warga kedua negeri tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing.

“Untuk mencegah agar tidak terjadi bentrok susulan, sebanyak 120 personil gabungan Polres Malteng dan Polsek Amahai dan Brimob telah disiagakan di perbatasan kedua negeri,” pungkasnya. (BB-RED)