BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual kian terbuka.

Selain nama Walikota Tual Adam Rahayaan, oknum lain yang ditengarai bertindak menyimpang adalah salah satu Pegawai di lingkup Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, dalam hal ini Abas Renwarin.

Nama bersangkutan diungkap melalui surat laporan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Seksi Bantuan Sosial (bansos) dan Bencana Alam, Dinas Sosial Kota Tual, K Balyanan, tertanggal 5 Januari 2018.

“Bersama ini kami laporkan bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Seksi bantuan Sosial dan Bencana Alam dalam melaksanakan tugas-tugas perbantuan khususnya bencana alam, maka telah terjadi tindak perbuatan penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan CBP Kota Tual yang dikeluarkan pada Bulog Divre II Tual yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 pasal 1 ayat 2, 3, 4, 5 dan 6,” bunyi surat laporan K Balyanan.

Isi laporan ini menjelaskan, permintaan penggunaan CBP didasarkan pada terjadinya bencana alam, bencana sosial, atau atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat baik petani yang gagal panen karena musim kemarau yang berkepanjangan ataupun nelayan tidak dapat melaut karena musim angin dan gelombang.

“Namun fakta yang terjadi sejak 2015, 2016 dan tahun 2017 telah dikeluarkan CBP oleh saudara Abas Renwarin, dengan tidak mengacu kepada mekanisme, dan procedural penanganan permasalahan sosial bencana alam, dan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat mendesak dan dibutuhkan,”ungkapnya.

Balyanan mengungkapkan, pada 2017 terjadi tindak perbuatan penyimpangan atau tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual oleh Abas Renwarin, S.sos, M.Si, yang bukan pegawai Dinas Sosial Kota Tual, yang telah mengeluarkan CBP dari Gudang Bulog Divre II Tual sebanyak 99.876 kilogram.