Dalam laporannya tertulis ini terdapat 4 poin. Pertama, tidak ada data dan fakta terjadi bencana alam dan bencana sosial yang mengakibatkan situasi tanggap darurat sejak tahun 2015 sampai 2017.

Kedua, ada indikasi pemalsuan atas pencantuman nama dan jabatan Kepala Dinas Sosial Kota Tual pada 2017, dan administrasi lainnya yang dibuat oleh yang bersangkutan [Abas Renwarin] dan ditandatangani oleh walikota tual, Adam Rahayaan.

Ketiga, dapat disayangkan bahwa yang bersangkutan telah dimutasikan keluar dari Dinas Sosial Kota Tual ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun masih mengintervensi tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual, bahkan menggunakan cap dinas untuk kepentingan di luar status (jabatan dan kewenangan).

Dan Poin 4 menyebut, fakta administrasi membuktikan sejak 2015 sampai 2017 beras yang telah dikeluarkan tidak dibuktikan dengan data tiap nama dan alamat [by name by addres], sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 tahun 2012 pasal 10 ayat 3, karena peruntukannya pada RT/Desa/Dusun yang tidak berada pada status tanggap darurat.

“Atas beberapa hal yang disampaikan di atas, dimohonkan agar ada tindak-lanjut. Mengingat tindak perbuatan yang bersangkutan [Abas Renwarin], san gat merugikan Dinas Sosial Kota tual,” demikian petikan Surat laporan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Seksi Bansos dan Bencana Alam, Dinsos Kota Tual, K Balyanan, tertanggal 5 Januari 2018.

Surat ini dilayangkannya kepada Kepala Dinas Sosial di Tual. Tembusannya yaitu kepada Walikota Tual Adam Rahayaan di Tual (sebagai laporan), dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining di Ambon.

Mengenai masalah ini, Idham Sangadji, Pegiat Antikorupsi yang juga Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) berpendapat, kasus ini adalah maladminisrasi yang berpotensi adanya tindak pidana, jika tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk menguatkan kronologis, maka yang harus diperjelas atau digali oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku lebih lanjut adalah apakah Abas Renwarin mendapat instruksi dari Walikota Tual?” ujar Idham Sangadji saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com, pada Senin (01/11/2021), seputar kasus dugaan penyimpangan permintaan distribusi CBP Tual tahun 2017.

Alasannya, karena jika tidak maka siapa yang memerintahkan yang bersangkutan mengeluarkan beras dari Bulog Divre II Tual, dan peruntukannya untuk warga mana saja, dan menggunakan database siapa.

Selain itu, dia juga meminta penyidik membuka sejauh mana peran Kepala Dinas Sosial saat itu dalam melaksanakan kewenangannya.

Dalilhnya, karena jika ada unsur sengaja membiarkan, maka dapat dikategorikan juga dalam unsur pelanggaran maladministrasi.

Prinsipnya, lanjut dia, diskresi kewenangan dibolehkan selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hemat saya, dengan merujuk surat laporan dari pihak Dinas Sosial Kota Tual tersebut, maka oknum yang ada saat ini dapat berpotensi menjadi tersangka,” kata Idham.

Diketahui Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan pada November 2021 ini.

Ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 ini akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Kita masih belum tau [waktunya] kapan diekspos. Karena penyidik kita sama, kesiapan Bareskrim harus cun [saling menyesuaikan waktu yang tepat],”ujar Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp pada Jumat (22/10/2021) lalu.

Kombes Pol Eko Santoso menyebut berdasarkan hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara terkait permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp1 miliar lebih.  (BB-RED)