Ditanya Terkait Ekspose Kasus CBP Tual, Kadiv Humas Polri: Ke Polda dulu Mas
BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 menjelang injury time alias fase akhir proses penyidikan. Hanya menunggu kepastian dari Badan Reserse Krimanal (Bareskrim) Mabes Polri, lalu dilakukan penetapan tersangka.
Siapa oknum penyeleweng CBP Kota Tual yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar itu? Mengenai ihwal tersebut hingga Selasa malam (11/01/2022), masih dirahasiakan oleh pihak Mabes Polri maupun Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kombes Pol Eko Santoso, mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku sebelumnya menyatakan perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual akan diekspose pada awal tahun ini [2022].
Terkait kepastian gelar perkara yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Maluku tersebut, hanya saja masalah ini belum diketahui oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dia mengarahkan wartawan media ini untuk menanyakan rencana ekspose perkara dimaksud ke pihak Polda Maluku.
“Ke Polda Maluku dulu mas [wartawan],” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran Whats’App pada Selasa malam, (11/01/2022).
Sementara itu, Kombes Pol Harlod Huwae yang baru menjabat sebagai Direktur Resesrse Krimnal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku, tampak belum mau terburu-buru untuk menjelaskan rencana pelaksanaan ekspose perkara ini kepada awak media.
Menyinggung kapan ekspose perkara dugaan tipikor CBP Tual akan dilaksanakan oleh Ditreskirmsus Polda Maluku dan Bareskrim Polri, namun Harold Huwae irit bicara.
“Masih koordinasi [Bareskrim],” kata Kombes Harlod Huwae saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui saluran Whats’App pada Selasa malam, (11/01/2022).
Hingga kini baik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Bareskrim Polri, sama-sama belum memberikan alasan yang jelas mengenai beberapa kali rencana gelar perkara ini akan dilakukan pada 2021 lalu, tetapi terpaksa ditunda.
Padahal, sejak 2021 lalu rangkaian penyidikan khususnya untuk persiapan pelaksanaan ekspose sudah rampung. Sejumlah bukti termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku telah dikantongi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.
Bahkan hasil audit BPKP Maluku itu pun sudah diketahui oleh Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu, sampai kini pelaksanaan ekspose perkara ini belum juga menemui titik terang.