BERITABETA.COM, Jakarta –Jaringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual menyampaikan apresiasinya atas komitmen pimpinan DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS] dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] Tahun 2022.

Penetapan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyampaikan akan sebanyak ada 40 RUU Prioritas Prolegnas yang bakal dibahas pada masa sidang tahun ini.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya sikap politik Pimpinan DPR RI untuk mewakili persoalan bangsa hari ini,”  kata Ditta aktivis dari Jaringan Perempuan Borneo yang tergabung dalam JMS dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Selasa (11/2/2021).

Ditta mengatakan, salah satu RUU yang mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media adalah RUU TPKS, dimana pada Desember 2021 telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Untuk itu, kata dia, JMS untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga layanan, pendamping korban, penyintas, organisasi perempuan, dan pengiat perempuan menyambut baik komitmen Pimpinan DPR RI.

“Apresiasi juga sampaikan secara khusus kepada ibu Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI Fraksi PKB, yang dalam Rapat Paripurna hari ini ikut memberikan aksentuasi urgensi RUU TPKS yang akan menjadi payung hukum bagi rakyat dari segala bentuk tindak pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

Selain itu juga kepada sejumlah anggota legislatif perempuan yang pada tahapan-tahapan pembahasan lalu, selalu konsisten mendukung proses perumusan di parlemen, dalam semangat keterbukaan dan kerja bersama dengan masyarakat sipil.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Wilayah KPI Sulawesi,  Marselina May menanggapi kabar gembira tersebut. Marselina mengatakan JMS juga memberikan apresiasi H. Sukamta, PhD dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera yang memberikan sejumlah catatan dalam sidang dewan.

Menurutnya, meskipun catatan-catatan itu sesungguhnya tidak ada relevansinya dengan substansi RUU TPKS, karena melemahkan tujuan menghadirkan satu produk perundang-undangan sebagai tindakan  negara untuk memastikan penegakan keadilan bagi korban Kekerasan Seksual.

Namun, Ketua DPR RI telah memberikan pernyataan terkait tenggat waktu sampai tanggal 18 Januari 2021, bagi DPR RI menuntaskan tanggungjawab konstitusionalnya melahirkan UU TPKS.

“Kami memberikan dukungan penuh, agar dalam waktu yang terbilang singkat ini, dengan semangat kerja kolaboratif bersama pemerintah, PR [pekerjaan rumah] terberat ini dapat dituntaskan,” pungkas dia.