Dikatakan JMS tetap akan mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPPRI) untuk terus mengawal pembahasan agar tetap berjalan dan memastikan substansi RUU sesuai dengan suara korban dan apa yang dicita-citakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan.

Selian itu, apresiasi serupa juga disampaikan kepada pihak eksekutif.

“Dapat kami sebutkan, antara lain Kantor Staf Kepresidenan [KSP] yang telah menggagas terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri. Kehadiran Gugus Tugas inilah yang telah ikut membuat banyak kemajuan,” jelas Marselina.

Sementara itu, Novita  dari Forum Pengada Layanan, Jawa Timur,  juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada KemenPPA yang telah banyak mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong RUU TPKS, sejalan dengan semangat perjuangan gerakan perempuan.

“Dalam waktu yang singkat ini, Kami sangat berharap KemenPPA bersama dengan Kemenkumham mengawal 6 elemen kunci yang hilang dari draft substansi RUU TPKS agar masuk dalam DIM usulan Pemerintah,” harapnya.

Ia menambahkan, JMS telah berkomitmen akan tetap mengawal seluruh proses dan mendukung DPR RI untuk menghasilkan sebuah Undang-Undang yang substansinya murni bertujuan untuk pemenuhan hak korban baik perlindungan hukum maupun pemulihan bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hingga juga menjadi landasan hukum bagi upaya pencegahan.

“Kita berharap negara ini akan memiliki Undang-undang yang secara komprehensif melindungi seluruh rakyatnya dari kekerasan seksual,” sambungnya.

Novita mengaku, pihaknya sangat berharap pada tanggal 18 Januari 2022  akan menjadi momentum berharga dengan diketuknya  palu pengesahan RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah konkrit dan nyata dari DPR RI dan Pemerintah.

“Ini penting  dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat terutama perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” tutup dia (*)

Pewarta : Azis Zubaidi