Jaringan Masyarakat Sipil Minta RUU TPKS Jangan Dijadikan Kepentingan Transaksi Politik
BERITABETA.COM, Ambon - Jaringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual [RUU TPKS] meminta kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual.
RUU ini diharapkan cepat tuntas untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang mampu melindungi warga negara dan menjamin keadilan bagi korban, tidak sarat dengan kepentingan politik.
“Berdasarkan pemantauan kami, sepanjang proses pembahasan oleh DPR RI ada 85 pasal krusial yang telah dipangkas dalam draft RUU TPKS pada bulan Desember 2021. Kami memandang proses pembahasan RUU ini sarat dengan kepentingan politik dari fraksi-fraksi,” ungkap salah satu aktivis yang tergabung dalam JMS, Rena Herdiyani dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (6/2/2022).
Rena menguraikan, penegasan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Apalagi, Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU yang hingga kini masih berproses.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden,” tandasnya.
Dijelaskan, perjuangan JMS dalam mengawal advokasi sejak tahun 2016 ini, bertujuan untuk menghadirkan kebijakan substantif. Dan ini perlu terus digaungkan.
Sejalan dengan itu, kata dia, Presiden RI juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama akan lebih cepat.
Hal senada juga disampaikan Kekek AD Harijanti. Menurutnya, dalam kesempatan lain, Pimpinan DPR RI, Puan Maharani juga telah menanggapi positif arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan proses pembahasan dan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan menjadi bagian yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI 13 Januari 2022.
“Saat ini RUU TPKS telah menjadi inisiatif DPR dan pada Rapat Paripurna 16 Desember 2021 sempat gagal untuk dibahas,” ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, JMS memandang upaya pengawalan harus tetap terus dilakukan secara intens oleh semua pihak untuk memastikan substansi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan korban, keluarga korban, serta pelindungan pendamping di lapangan.
“Kami juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang selama ini telah melakukan kerja intens bersama Jaringan Masyarakat Sipil dengan mengakomodir beberapa usulan tim penyusun Naskah RUU TPKS dari masyarakat sipil, kendati masih ada beberapa poin yang belum diakomodir,” pungkas dia.