BERITABETA.COM, Jakarta – Penantian panjang sejumlah pihak terkait pengesahakan  Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang, akhirnya resmi disahkan DPR RI.

RUU TPKS sebagai beleid resmi usulan DPR. Sebelumnya, beleid ini dibahas intensif hanya di Badan Legislasi DPR.

Pengesahan itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa, (18/1/2022) dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Selanjutnya DPR menunggu surat Presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan. “Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.”

Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan.

PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual. Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.

Pembahasan RUU ini sudah berlangsung di DPR setidaknya sejak 2016 dan baru mulai insentif dibahas dalam setahun terakhir. Namanya juga berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain RUU TPKS, DPR juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang dalam paripurna hari ini.

Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual [RUU TPKS] meminta kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI yang tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual.

Salah satu aktivis yang tergabung dalam JMS, Rena Herdiyani dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Kamis (6/2/2022) menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, menjadi angin segar bagi korban. Apalagi, Presiden juga mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU yang hingga kini masih berproses.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Presiden,” tandasnya.

Dijelaskan, perjuangan JMS dalam mengawal advokasi sejak tahun 2016 ini, bertujuan untuk menghadirkan kebijakan substantif. Dan ini perlu terus digaungkan.