BERITABETA.COM, Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku marathon melakukan penyelidikan seputar kasus dugaan tipikor pada proyek pembangunan Jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

Berikutnya pada Senin (17/01/2022), Ahli dari Kampus Politeknik atau Poltek Negeri Ambon memenuhi panggilan tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.

"Ahli menjelaskan masalah ini sesuai dengan disiplin ilmunya," kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com di Ambon Senin, (17/01/2022).

Ia menuturkan keterangan ahli juga diperlukan untuk pengecekan kondisi fisik proyek saat ini.

Menyinggung apakah keterangan ahli tersebut juga disngkronisasikan [dicocokan] dengan materi berupa bahan keterangan dan data yang telah diperoleh tim penyelidik dari para pihak terkait sebelumnya? hal ini dibenarkan oleh Asintel.

“Ya. Kita kroscek semuanya biar menjadi jelas dan terang,” timpalnya.

Disamping pendalaman, pengembangan kasus ini tim penyelidik pun masih akan memintai keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait.

"Penyelidikan masih jalan. Tentunya, tim penyelidik masih butuh keterangan lanjutan dari pihak terkait,” terangnya.

Sebelumnya atau Minggu lalu, (16/01/2022), Muji Martopo mengaku dalam pekan ini tim jaksa penyelidik akan memintai keterangan atau memeriksa kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi.

“Saat ini memperdalam materi yang sudah kita peroleh dari para pihak terkait yang telah kita panggil. Rekanannya itu rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pekan ini,” jelasnya.

Tercatat hingga kini 15 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Diketahui, pekerjaan jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol sepanjang 24 kilometer oleh PT Bias Sinar Abadi ini sarat masalah.

Indikasinya ada penyelewengan. Ihwal tersebut tengah didalami oleh jaksa. Sebab proyek pembangunam jalan Rambatu Manusa tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar tersebut sampai saat ini terbengkalai.

Sebagian fisik pada ruas atau sisi jalan tersebut telah rusak. Fatalnya, anggaran sudah cair 100 persen. (BB)

 

Editor: Redaksi