Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Tim penyelidik diberikan waktu untuk bekerja selama 30 hari, atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada Januari 2022. Meski begitu, pengusutan kasus pembangunan jalan sepanjang 24 kilometer itu justru saat ini tersendat di meja tim Kejati Maluku. Padahal, puluhan orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa.
Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Ditengarai ada penyelewengan dalam pekerjaan jalan yang rencananya dibangun sepanjang 24 kilometer tersebut. Anggaran telah cair, naasnya pekerjaan tidak tuntas.
Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.