BERITABETA.COM, Ambon - Tim Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tertentu pada proyek pembangunan Jalan Rumbatu--Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar yang ditangani oleh PT Bias Sinar Abadi itu rawan dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Kini, penanganan kasusnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tampak mulai berkembang. Pada Rabu (05/10/2022), Korps Adhyaksa dalam hal ini Bagian Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Maluku telah meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naik kelasnya kasus tersebut, selanjutnya tim penyidik fokus melakukan penyidikan.

Tujuan dari proses penyidikan tak lain tim jaksa hendak mengungkap motif sekaligus pelaku kejahatan pada proyek pembangunan Jalan Rumbatu--Manusa itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Sesuai rilis dari Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan Desa Rumbatu - Desa Manusa sudah naik ke penyidikan," kata Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu, (05/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan [puldata-pulbaket], tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana.

"Berdasarkan temuan tersebut, Tim Kejati Maluku meningkatkan tahapan perkara ini ke penyidikan,"jelasnya.

Namun Juru Bicara Kejati Maluku ini belum mau merincikan secara gamblang mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oknum tertentu pada proyek yang ditangani oleh PT Bias Sinar Abadi itu.

"Penyidikan perkara ini baru berjalan. Mengenai apa saja temuan peristiwa pidananya, hal tersebut sudah masuk materil perkara. Jadi, saya tidak dapat menyampaikannya secara detil. Rekan-rekan [wartawan] ikuti saja perkembangannya," timpalnya.