BERITABETA.COM, Ambon - Tim Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tertentu pada proyek pembangunan Jalan Rumbatu--Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Proyek tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar yang ditangani oleh PT Bias Sinar Abadi itu rawan dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Kini, penanganan kasusnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tampak mulai berkembang. Pada Rabu (05/10/2022), Korps Adhyaksa dalam hal ini Bagian Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Maluku telah meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan naik kelasnya kasus tersebut, selanjutnya tim penyidik fokus melakukan penyidikan.

Tujuan dari proses penyidikan tak lain tim jaksa hendak mengungkap motif sekaligus pelaku kejahatan pada proyek pembangunan Jalan Rumbatu--Manusa itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Sesuai rilis dari Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan Desa Rumbatu - Desa Manusa sudah naik ke penyidikan," kata Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu, (05/10/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon, dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan [puldata-pulbaket], tim menemukan adanya suatu peristiwa pidana.

"Berdasarkan temuan tersebut, Tim Kejati Maluku meningkatkan tahapan perkara ini ke penyidikan,"jelasnya.

Namun Juru Bicara Kejati Maluku ini belum mau merincikan secara gamblang mengenai peristiwa pidana yang dilakukan oknum tertentu pada proyek yang ditangani oleh PT Bias Sinar Abadi itu.

"Penyidikan perkara ini baru berjalan. Mengenai apa saja temuan peristiwa pidananya, hal tersebut sudah masuk materil perkara. Jadi, saya tidak dapat menyampaikannya secara detil. Rekan-rekan [wartawan] ikuti saja perkembangannya," timpalnya.

Wahyudi menambahkan, setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini akan disampaikan lebih lanjut.

"Bila ada perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan lagi. Tapi soal materil perkaranya, maaf ya kami tidak dapat menyampaikan kepada publik. Protapnya memang demikian,"tukasnya.

Kapan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan oleh tim penyidik? "Tim Penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait guna diperiksa sebagai saksi," kata Wahyudi.

Pada proses penyidikan, tim penyidik mencari serta mengumpulkan bukti pendukung. Yang mana dengan bukti tersebut, lanjut dia, akan membuat terang suatu peristiwa tindak pidana, termasuk menemukan tersangka atau pelaku kejahatannya.

Adapun para saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi diantaranya, Thomas Wattimena, eks atau mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan kontraktor PT. Bias Sinar Abadi.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup Kantor Kejati Maluku mengatakan, Tim Penyidik kini fokus "mengejar" aktor yang diduga menyelewengkan anggaran proyek puluhan miliar tersebut.

Pasalnya, proyek jalan Rumbatu-Manusa yang ditangani PT Bias Sibar Abadi itu berpotensi korupsi. Bukti formula sudah ada ditangan pihak Kejati Maluku.

"Pekerjaan fisiknya tidak sesuai dengan kontrak," kata sumber di lingkup Kantor Kejati Maluku sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh media ini.

Dari rangkaian penyelidikan, kata dia, proyek pembangunan jalan Rumbatu-Manusa kesimpulannya ada peristiwa pidana. "Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan,"terangnya.

 

Wahyudi Kareba, Kasie Penkum Kejati Maluku.

Ia mengaku, hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon berupa volume proyek Jalan Rumbatu-Manusa itu sudah diterima oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

"Berdasarkan hasil penilaian atau temuan ahli, diduga volume pekerjaan proyek jalan Rumbatu-Manusa tidak sesuai dengan kontrak kerja,"ungkapnya.

Sumber menyebut, temuan terkait kejanggalan pada proyek ini antara lain; pengadaan pasir dan batu yang dipakai untuk menutupi tanah di atas jalan diduga tidak sesuai alias melenceng dari kontrak.

"Hasil penilaian ahli terkait volume proyek sudah diterima oleh tim penyelidik. Seterusnya temuan itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,"kata sumber ini seraya mengajak publik mengawal proses penyidikan. (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy