BERITABETA.COM, Ambon – Terbitnya Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan dinas pemerintah pusat dan daerah, mulai ditanggapi oleh Anggota DPRD Maluku.

Anggota Badan Anggaran DPRD Maluku, Andi Munaswir menilai program pemerintah untuk menggunakan mobil  bertenaga listrik sebagai kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan membutuhkan anggaran yang besar karena biayanya cukup mahal.

"Ini cukup memberatkan, selain mahal harganya, mobil listrik juga lebih efisien dioperasikan pada kota-kota metropolitan yang sudah didukung sarana infrastruktur memadai, termasuk ketersediaan tenaga listriknya," kata Andi Munaswir di Ambon, Rabu (6/10/2022).

Politisi Gerindrta ini menegaskan, penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik (Battery Electic Vehicle/BEV) memang sangat positif karena selain ramah lingkungan, juga mengantisipasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil yang lama-kelamaan akan habis terpakai.