Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon melaksanakan tatap muka dengan perwakilan OPD yang memiliki keterkaitan dengan data dan Informasi Command Center. Kegiatan ini dilakukan guna membangun sinergitas dalam peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Terbitnya Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan dinas pemerintah pusat dan daerah, mulai ditanggapi oleh Anggota DPRD Maluku.
Perpanjangan masa penahanan tersangka RL dan AEH dimaksudkan oleh tim penyidik KPK untuk kepentingan atau kebutuhan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Imbauan ini disampaikan Sekwan kaitannya dengan menyambut dua tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail- Barnabas Orno.
Rencana ini tengah dibahas bersama DPRD Maluku, menyusul daya tampung kantor gubernur diniali tak lagi memenuhi syarat. Untuk itu, kelima OPD ini akan dibangun kantor baru di Desa Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon.