BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL, dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH] pada Selasa, (31/05/2022).

Perpanjangan masa penahanan tersangka RL dan AEH dimaksudkan oleh tim penyidik KPK untuk kepentingan atau kebutuhan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

“Hari ini, Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan Tersangka RL dan kawan kawan masing-masing selama 40 hari terhitung pada 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (31/05/2022).

Ali menjelaskan, tersangka RL ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

Ali menerangkan, kebutuhan perpanjangan masa penahanan dua tersangka tersebut dalam rangka tim penyidik mengumpulkan alat bukti.

“Diantaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Diketahui dalam perkara ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu, Richard Louhenapessy alias RL, eks/mantan Wali Kota Ambon dua periode.

Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa alias AEH, dan Amri [AR], Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta. 

Tim Penyidik KPK menjerat tiga tersangka ini dengan pasal berlapis.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy