KPK Tahan Walikota Ambon dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akahirnya bertindak tegas. Mereka menjemput paksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada Jumat, (13/05/2022), karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dijemput paksa, Walikota Ambon itu langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Usai dijemput dan diperiksa, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama satu orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama langsung ditahan oleh Tim Penyidik KPK.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan, karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam konferensi pers mengenai pengumuman dan penahanan Walikota Ambon dan Staf Usaha Pimpinan Pemkot Ambon di Gedung KPK Jakarta, yang juga disiarkan melalui Kanal Youtube KPK Jumat, (13/05/2022).
Firli membeberkan, setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan [mengumumkan] tiga nama tersangka dalam perkara ini.
Tiga tersangka itu adalah RL [Richard Louhenapessy, tidak dibacakan], Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 - 2022.
AEH [Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan AR [Amri, tidak dibacakan], Swasta/Karyawan AM (Alfamidi) Kota Ambon.
Firli mengungkapkan, perkara ini tim penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Ia menerangkan, sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.
Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Firli Bahuri dan Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.