BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akahirnya bertindak tegas. Mereka menjemput paksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada Jumat, (13/05/2022), karena tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.  

Setelah dijemput paksa, Walikota Ambon itu langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Usai dijemput dan diperiksa, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama satu orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama langsung ditahan oleh Tim Penyidik KPK.

Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan, karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam konferensi pers mengenai pengumuman dan penahanan Walikota Ambon dan Staf Usaha Pimpinan Pemkot Ambon di Gedung KPK Jakarta, yang juga disiarkan melalui Kanal Youtube KPK Jumat, (13/05/2022).

Firli membeberkan, setelah pengumpulan berbagai informasi dan data diantaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan.

Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan [mengumumkan] tiga nama tersangka dalam perkara ini.

Tiga tersangka itu adalah RL [Richard Louhenapessy, tidak dibacakan], Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 - 2022.

AEH [Andrew Erin Hehanussa, tidak dibacakan], Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan AR [Amri, tidak dibacakan], Swasta/Karyawan AM (Alfamidi) Kota Ambon.

Firli mengungkapkan, perkara ini tim penyidik KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap RL di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Ia menerangkan, sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis. Namun demikian Tim Penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan.

Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim Penyidik selanjutnya membawa RL ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Firli Bahuri dan Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

Konstruksi Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri dan Karyoto, Deputi Bidang Penindakan KPK mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2020, RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

KPK juga menduga RL menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penahanan

Setelah tim penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, seterusnya Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka ini masing-masing selama 20 hari pertama atau terhitung pada 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.

Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK mengimbau agar Tersangka AR dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.

KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.

Pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

“Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” kata Firli.

Firli menegaskan, peakra ini tidak berhenti disini saja. Dia memastikan penyidikan dan pengembangan masih berjalan. Setiap perkembangan perkara ini akan disampaikan melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Proses penyidikan belum selesai hari ini. Karena penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik. Jadi, hari ini belum selesai, masih akan dilanjutkan lagi. Kami akan sangat membuka diri merespon rekan-rekan media sekalian, ” pungkas Firli Bahuri. (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy