Pada Jumat {20/05/2022), Tim Penyidik Komisi Pembernatsan Korupsi atau KPK memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Puluhan saksi ini diperiksa untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.
Pantauan Beritabeta.com Kamis (19/05/2022), giiliran rumah pribadi dan rumah dinas [Rupi – Rudi] Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler di dua lokasi berbeda turut menjadi sasaran penggeledahan Tim KPK.
Langkah tegas beruapa upaya paksa penggeledahan kantor SKPD Pemkot Ambon ini dilakukan oleh Tim KPK dengan tujuan ‘mengincar’ barang bukti alias barbuk pendukung seputar perkara dugaan tipikor dan pemberian hadiah atau janji [suap/gratifikasi], yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy [tersangka], dan kawan kawan.
Dari penggeledahan di sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini tampak diiisi dan dibawa oleh tim KPK dengan menggunakan 5 koper, serta sebuah tas jinjing.
Saat tiba di Pemkot Ambon, tim KPK langsung meniju ke lantai II, tepatnya di ruangan kerja Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK itu notabenenya adalah pejabat teras pada Pemkot Ambon, dan Pengusaha atau Wiraswasta. Mereka diduga mengetahui masalah yang tengah melilit Walikota Ambon dua periode tersebut.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon diminta untuk mengupgrade kemampuan, guna meningkatkan Sumber Daya Manusia [SDM].
Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon resmi mengumumkan berakhirtnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Ambon, terhitung 14 Maret 2022