BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap-gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang tengah mejerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL.

Pemeriksaan saksi berlangsung di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu, (01/09/2022).

Tim penyidik KPK menelusuri dugaan adanya uang milik mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy yang disimpan pada PT Bank Central Asia atau BCA Tbk.

Pada Rabu (01/09/2022), pengusutan lanjutan perkara TPK suap-gratifikasi dan TPPU ini, tim penyidik menggali keterangan dari tiga orang saksi. Dua saksi notabenenya adalah dari PT BCA Tbk. Sedangkan satu saksi lain yakni pihak swasta.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, tiga saksi ini diperiksa seputar perkara tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

“Tiga saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka RL dkk,” ujar Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Rabu, (01/09/2022).

Ali menyebut nama tiga saksi itu masing-masing, Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono, Karyawan BCA, Liem Antonius, dan Andrew Thomas Kading, Pihak Swasta.

“Tiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tutur Ali.

Lantas apa peran masing-masing saksi dalam perkara TPK dan TPPU yang menjerat tersangka RL? Ditanya begitu, Ali hanya diam alias masih merahasiakan ihwal tersebut.

Sebelumnya, Jumat 26 Agustus 2022, tim penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo.

Suantopo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat RL.

Selain Direktur PT Midi Utama Indonesia, di hari yang sama tim penyidik KPK juga telah memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lilik Setiabudi.

Adapun dalam perkara tipikor suap—gratifikasi dan TPPU terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Richard Louhenapessy, Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi.

Khusus Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK dua kali menetapkannya sebagai tersangka. Pertama, RL ditetapkan sebagai tersangka tipikor suap--gratifikasi terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. RL ditahan pada 13 Mei 2022.

 

Foto Ilustrasi: Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan), dan Andrew Erin Hehanussa saat ditahan oleh KPK di Jakarta pada 13 Mei 2022. /IST
Foto Ilustrasi: Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan), dan Andrew Erin Hehanussa saat ditahan oleh KPK di Jakarta pada 13 Mei 2022. /IST

Kedua pada Senin 4 Juli 2022, RL kembali ditetapkan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka TPPU [berkas terpisah].

Atas perbuatannya, RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi

Editor : Samad Vanath Sallatalohy