BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait yang dianggap mengetahui perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy alias RL, Wali Kota Ambon Periode 2011–2016 dan 2017–2022.

KPK menganggap mantan Wali Kota Ambon RL memperoleh harta kekayaan secara tidak wajar.

Untuk mengungkap tabir kejahatan [TPPU] tersangka RL, salah satu pintu masuk yang ditempuh oleh tim penyidik KPK adalah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait sebagai saksi.

Para pihak terkait ini diduga mengetahui perkara TPPU yang tengah melilit RL.

Bertalian dengan ihwal tersebut pada Selasa (28/02/2023), penyidik dari lembaga superbodi kembali melakukan pemerksaan saksi.

Giliran delapan orang pihak terkait ‘digarap’ oleh tim penyidik KPK. Delapan saksi tersebut menjalani pemeriksaaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon.

Para saksi tersebut dicecar oleh Tim Penyidik KPK dengan sejumlah pertanyaan.

“Hari ini [Selasa 28 Februari 2023] pemeriksaan saksi lanjutan terkait dengan perkara TPPU tersangka RL, mantan Wali Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa, (28/02/2023).

Ali mengaku para saksi diperiksa tim penyidik KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.

“Hari ini ada delapan orang yang diperiksa oleh tim penyidikKPK terkait perkara TPPU tersangka RL,”timpalnya.