Ali menyebut, delapan saksi yang diperiksa mengenai perkara TPPU tersangka RL notabenenya asalah ASN/Pejabat pada Pemerintah Kota Ambon, Pengusaha/Pihak Swasta hingga Pengacara.

Adapun delapan nama saksi tersebut masing-masing; Izaac Jusac Said, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemerintah Ambon.

Fahmi Salatalohy,     Asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017 - September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Kease Abadi, Hervianto Ajudan Walikota Ambon.

Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa, Fany Rumuy, Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole, Wiraswasta (Pemilik Afif Mandiri), dan Seggy Haulussy, Pengacara.

Meski begitu, Ali Fikri masih merahasiakan peran dari masing-masing saksi dalam perkara ini.

Menyoal apakah praktik  TPPU yang dilakukan RL seluruhnya bersumber dari penanganan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ambon? Ditanya demikian, Jubir KPK itu belum merespon alias masih bungkam.

Menukik apakah para saksi yang diperiksa mengetahui praktik TPPU RL? Lagi-lagi Ali Fikri memilih diam. Termasuk calon tersangka baru dalam perkara TPPU ini pun masih dirahasiakan oleh KPK.

Berdasarkan informasi lain yang diperoleh beritabeta.com di lingkup KPK mengaku, agenada pemeriksaan pihak terkiat dengan perkara TPPU mantan Wali Kota Ambon RL masih berlanjut.