BERITAETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens mengusut skandal dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode.

Untuk membongkar termasuk mencari bukti-bukti tambahan seputar perkara dimaksud, Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaaan saksi di Kota Ambon Provinsi Maluku Senin, (27/02/2023).

Tercatat ada tiga nama atau pihak terkait dengan perkara TPPU politisi Golkar Maluku itu diperiksa oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.

Tiga orang saksi tersebut masing-masing dua dari pihak swasta (Pengusaha), dan satu orang notabenenya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (27/03/2023).

Ali menyebut, tiga saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku atas nama  Yanesteheny (PT Bumi Cendrawasih Permai Jasa Konstruksi), Harold Wilson (ASN Distrik Navigasi Kelas 1 Ambon), dan Marthen Unmehopa (Wiraswasta).

“Penyidikan perkara ini masih jalan, kami belum dapat menyampaikan perkembangannya lebih jauh. Rekan-rekan [wartawan] ikuti saja proses yang ada,”ujar Ali.

Menyinggung apa peran dari tiga orang saksi tersebut dalam perkara TPPU mantan Walikota Ambon RL, namun Jubir KPK itu belum mau merespon pertanyaan media ini.