Apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B jucnto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain RL, eks Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanussa dalam sidang yang sama divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Tim JPU KPK sebelumnya mengungkapkan, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho cs saat sidang perdana terdakwa RL dkk dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Kamis, 29 Juni 2022.  

Anggaran suap atau hadiah ini diterima RL dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ambon, dan para rekanan atau kontraktor sejak 2011 hingga Maret 2022.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy