BERITAETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens mengusut skandal dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy alias RL, eks Walikota Ambon dua periode.

Untuk membongkar termasuk mencari bukti-bukti tambahan seputar perkara dimaksud, Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaaan saksi di Kota Ambon Provinsi Maluku Senin, (27/02/2023).

Tercatat ada tiga nama atau pihak terkait dengan perkara TPPU politisi Golkar Maluku itu diperiksa oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.

Tiga orang saksi tersebut masing-masing dua dari pihak swasta (Pengusaha), dan satu orang notabenenya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU tersangka RL. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Senin, (27/03/2023).

Ali menyebut, tiga saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku atas nama  Yanesteheny (PT Bumi Cendrawasih Permai Jasa Konstruksi), Harold Wilson (ASN Distrik Navigasi Kelas 1 Ambon), dan Marthen Unmehopa (Wiraswasta).

“Penyidikan perkara ini masih jalan, kami belum dapat menyampaikan perkembangannya lebih jauh. Rekan-rekan [wartawan] ikuti saja proses yang ada,”ujar Ali.

Menyinggung apa peran dari tiga orang saksi tersebut dalam perkara TPPU mantan Walikota Ambon RL, namun Jubir KPK itu belum mau merespon pertanyaan media ini.

Diketahui pada 14 Februari 2023, KPK telah melalukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon atas putusan terdakwa RL terkait perkara tipikor dan suap terdakwa RL dan kawan-kawan.

Upaya hukum banding ini diajukan oleh Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dkk.

Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh UU.

Adapun alasan banding oleh Tim Jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.

KPK berharap, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Ambon dapat mengabulkan seluruh isi permohonan banding Tim Jaksa KPK.

Sebelunya tim JPU KPK menuntut terdakwa Richard Louhenapessy selama 8 tahun 6 bulan penjara. Namun tuntutan tersebut tiidak dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon.

Pada Kamis 9 Februari 2023, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon atas perkara tipikor dan suap [gratifikasi], izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Provinsi Maluku tahun 2020.

RL dihukum 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan suap gratifikasi. Majelis hakim juga menghukum RL membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu terdakwa RL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Apabila harta kekayaan yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman selama 2 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B jucnto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain RL, eks Staf Tata Usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanussa dalam sidang yang sama divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Tim JPU KPK sebelumnya mengungkapkan, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho cs saat sidang perdana terdakwa RL dkk dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Kamis, 29 Juni 2022.  

Anggaran suap atau hadiah ini diterima RL dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ambon, dan para rekanan atau kontraktor sejak 2011 hingga Maret 2022.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy