Usut Skandal TPPU Eks Walikota Ambon RL, KPK Periksa Tiga Orang Saksi
Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Para saksi diperiksa oleh Tim penyidik KPK dengan menggunakan kantor BPKP Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Republik Indonesia [RI] mengungkapkan, Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.
Mantan Walikota Ambon dua periode ini sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Anti Rasuah terus berupaya menelsuri jejak sindikat money laundering yang dilakukan oleh tersangka RL. Salah satu cara tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menuturkan, agenda pemeriksaan kali ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan wiraswasta, dan satu saksi lainnya adalah Staf Perkim Kota Ambon.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.
Perpanjangan masa penahanan tersangka RL dan AEH dimaksudkan oleh tim penyidik KPK untuk kepentingan atau kebutuhan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Pada Jumat {20/05/2022), Tim Penyidik Komisi Pembernatsan Korupsi atau KPK memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Puluhan saksi ini diperiksa untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.