JPU Dakwa Mantan Walikota Ambon Terima Suap Rp 11 Miliar Lebih
BERITABETA.COM, Ambon — Tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Republik Indonesia [RI] mengungkapkan, Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan tim JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho cs saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/6/2022).
Taufiq menerangkan, anggaran suap atau hadiah ini diterima dari Aparatur Sipil Negara [ASN] pada lingkup Pemerintahan Kota [Pemkot] Ambon dan para rekanan/kontraktor sejak 2011 hingga Maret 2022.
Diketahui, uang tersebut diberikan ke Richard Louhenapessy secara langsung maupun melalui lima pihak. Yakni penerimaan melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp.1.466.250.000, penerimaan melalui Karen Dias sebanyak Rp.811.460.000 dan melalui Novy Elkheus Warella sebanyak Rp.535 juta.
Serta melalui Hervianto sebanyak Rp.75 juta dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp.150 juta. Sedangkan mendapat suap langsung sebanyak Rp.824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari kontraktor.