BERITABETA.COM, Ambon — Tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Republik Indonesia [RI] mengungkapkan, Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan tim JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho cs saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/6/2022).

Taufiq menerangkan, anggaran suap atau hadiah ini diterima dari Aparatur Sipil Negara [ASN] pada lingkup Pemerintahan Kota [Pemkot] Ambon dan para rekanan/kontraktor sejak 2011 hingga Maret 2022.

Diketahui, uang tersebut diberikan ke Richard Louhenapessy secara langsung maupun melalui lima pihak. Yakni penerimaan melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp.1.466.250.000, penerimaan melalui Karen Dias sebanyak Rp.811.460.000 dan melalui Novy Elkheus Warella sebanyak Rp.535 juta.

Serta melalui Hervianto sebanyak Rp.75 juta dan melalui Imanuel Arnold Noya sebanyak Rp.150 juta. Sedangkan mendapat suap langsung sebanyak Rp.824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari kontraktor.

Sementara itu, terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri (berkas perkara terpisah) untuk menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

Pemberian uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari AMRI, Solihin dan Wahyu Somantri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Terdakwa selaku Walikota Ambon, atau setidaknya Amri Solihin dan Wahyu Somantri berkaitan dan berhubungan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Terdakwa I selaku Walikota Ambon dalam menerbitkan Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

“Karenanya Richard Louhenapessy dan terdakwa Andrew Erin Hehanussa didakwa pasal berlapis. Yakni pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Taufiq Ibnugroho. Atas dakwaan JPU, baik Louhenapessy maupun Hehanussa tak ajukan eksepsi. (*)

Pewarta : Febby Sahupala