BERITABETA.COM, Ambon – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2014 senilai Rp3,5 miliar, digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/09/2021).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor Adam Adha, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penunut umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Seska Taberima.

Hadir di persidangan dua terdakwa masing-masing Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin turut didampingi oleh pengacaranya, dalam hal ini Fileo Pistoes Noina.

Berdasarkan amar tunutan JPU menyatakan, terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan.

JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memvonis dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan dua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU berdalil dua terdakwa itu melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada dua terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Seska Taberima saat membacakan amar tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.

JPU pun menuntut dua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp100 juta, dan subsider tiga bulan kurangan. Termasuk membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa sebesar Rp.537, 9 juta.