JPU Minta Hakim Vonis Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jembatan Koijabai Aru Selama 6 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Ambon – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2014 senilai Rp3,5 miliar, digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/09/2021).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor Adam Adha, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penunut umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Seska Taberima.
Hadir di persidangan dua terdakwa masing-masing Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin turut didampingi oleh pengacaranya, dalam hal ini Fileo Pistoes Noina.
Berdasarkan amar tunutan JPU menyatakan, terdakwa Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi dan Balatan.
JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memvonis dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama 6 tahun penjara.
Menurut JPU, perbuatan dua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU berdalil dua terdakwa itu melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada dua terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Seska Taberima saat membacakan amar tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut.
JPU pun menuntut dua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp100 juta, dan subsider tiga bulan kurangan. Termasuk membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa sebesar Rp.537, 9 juta.
“Apabila dua terdakwa tidak mampu membayar atau tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang, maka akan diganti dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.," tambah Seska Taberima.
JPU dalam dakwaan sebelumnya menyatakan, praktik tindak pidana yang dilakukan dua terdakwa dalam proyek jembatan penghubung tersebut terjadi pada 2014.
Saat itu, kata JPU, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa senilai Rp3,5 miliar lebih. Anggaran ini bersumber dari dana program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Perdesaan.
Program pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
Dalam kontrak dana Rp3,5 miliar lebih itu harus digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru. Fisik jembatan yang dibangun sepanjang 4000 meter.
Naasnya, menurut JPU, pekerjaan proyek tidak selesai sesuai dengan kontrak. Sementara anggaran proyek sudah cair sekitar 73 persen.
Sesuai hasil penyidikan kata JPU, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
Terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar, hanya saja tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.
Sementara itu, kata JPU, terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara, juga tidak melaksakan tugas dan tupoksi dengan baik.
Lalu pada kontrak kerja tidak tertera jadwal pengiriman barang dari suplayer.
Dakwaan JPU membeberkan, barang untuk kepentingan pembangunan jembatan penghubung tersebut semuanya diadakan. Tapi (tidak digunakan) sesuai dengan kontrak kerja.
Alhasil, bahan material yaitu semen, papan dan lain yang telah dibelanjakan atau dibeli mengalami kerusakan. (BB-RED)