BERITABETA.COM, Bula — Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di ruas jalan Banggoi-Werinama untuk memastikan status hutan.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2024) siang itu, Komisi II DPRD SBT turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan mengungkapkan, kunjungan ini sebagai target untuk memastikan batasan-batasan antara kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konsenvasi.

"Hari ini komisi II DPRD Kabupaten SBT bersama UPTD Kehutanan melakukan kunjungan di ruas jalan Banggoi-Werinama untuk memastikan kawasan hutan yang selama ini diperuntukan untuk pembangunan jalan Banggoi-Werinama," ungkap Husin Rumadan.

Rumadan menandaskan, kunjungan ini sekaligus sebagai ikhtiar untuk keberlanjutan pembangunan terhadap ruas jalan Banggoi-Werinama yang rencananya pada tahun 2025 ini mulai dikerjakan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai acuan terhadap pembangunan.

"Kami sengaja menggandeng UPTD Kehutanan dengan peta hutannya, kemudian camat di Kecamatan Werinama, sehingga kepastian terhadap terbitnya AMDAL bisa memberikan persyaratan, baik secara yuridis maupun tentu ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Ia mengaku, yang didapatkan dari kunjungan ini yakni Komisi II DPRD setempat dan UPTD KPH SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku telah memiliki gambaran data awal soal pembentukan AMDAL nanti.

Dengan maksud kata dia, ke depannya proses pembangunan ruas jalan Banggoi-Werinama ini tidak lagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga proses jalan ini untuk kebutuhan pelayanan akses Kota Bula-Werinama-Siwalalat dan sekitarnya ini dapat terakomodir dalam rencana pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) secara berdaulat," akhinya.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) SBT ini memastikan, setelah ini akan melaporkan hasil kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) SBT dan dinas terkait terhadap perencanaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kita akan melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Bappeda dan dinas-dinas terkait terhadap perencanaan revisi RTRW Kabupaten SBT yang sesuai dengan tahapan perencanaan dapat dilakukan di 2025 ini. Target kami, sehingga peruntukan jalan Banggoi-Werinama sesuai dengan fungsi hutannya itu sudah bisa diakomodir dalam RTWR kita," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH SBT Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Musa Rumakat membeberkan, sebanyak 75 Km ruas jalan Banggoi-Werinama ini masuk dalam kawasan hutan.

Rumakat mengaku, dengan kunjungan Komisi II DPRD setempat bersama mereka ke lapangan ini untuk memastikan berapa banyak yang masuk dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi.

"Total semunya itu 175 Km yang berada dalam kawasan hutan. Dengan adanya kegiatan ini kita pastikan bahwa berapa yang masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, berapa yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan berapa yang masuk dalam kawasan hutan konservasi," beber Musa Rumakat.

Ia mengaku, hari ini mereka belum dapat memastikan jumlah dari masing-masing kawasan hutan, namun dari data yang diperoleh, mereka baru akan mengolahnya terlebih dahulu.

"Belum bisa dipastikan. Dengan adanya ini kita dapat mengola data itu baru bisa memastikan berapa yang masuk. Untuk itu nanti kedepan AMDAL itu mempertimbangkan terhadap fungsi-fungsi itu, fungsi kawasan hutan tadi," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi