BERITABETA.COM, Bula — Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Novi Rumata mendatangi Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta pada rabu kemarin.

Kabid Bina Marga, Novi Rumata kepada beritabeta.com, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan itu untuk menyampaikan permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT soal revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru pada Hutan Alam Primer (PIPPIB) pada jalan ruas Werinama-Banggoi.

"PIPPIB itu berupa peta yang diterbitkan pemerintah lewat kementerian kehutanan sebagai instrumen kebijakan moratorium izin baru pemanfaatan hutan primer," ungkap Novi Rumata.

Novi menambahkan, permohonan ini untuk dilakukan verifikasi lapangan agar dipastikan kondisi rill di lapangan untuk kawasan hutan lindung yang dilewati jalan ruas Werinama-Bula.

Ia mengaku, jika permohonan yang disampaikan itu telah disetujui untuk ditindaklanjuti maka akan ada survey bersama Kemenhut dalam hal ini BPKH untuk kawasan hutan di ruas jalan tersebut.

"Ini salah satu upaya yang ditempuh Pemda untuk Persetujuan Penggunanaan Kawasan Hutan pada Jalan Ruas Werinama-Banggoi," akuinya.

Dia membeberkan, sejauh ini Pemkab SBT telah berproses untuk analisis fungsi kawasan hutan di Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Maluku dan Pertimbangan Teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Mantan Kepala Seksi Jalan ini menandaskan, dua dokumen tersebut menjadi dasar keluarnya rekomendasi gubernur untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Untuk jalan ruas Werinama-Banggoi ini kita sudah kantongi rekomendasi gubernur yang merupakan syarat penting dalam pengajuan persetujuan penggunaan kawasan hutan," bebernya.

Dirinya menguraikan, saat ini masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai persyaratan terakhir untuk mereka berproses di Kemenhut agar mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan pada jalan ruas Werinama-Banggoi.

"Tinggal tunggu AMDAL saja sebagai persyaratan terakhir, lalu kami berproses di Kementerian Kehutanan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan jalan ruas Werinama-Banggoi," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi