BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) sedang berproses izin pinjam pakai kawasan hutan di jalan ruas Werinama-Banggoi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBT, Novi Rumata  menandaskan, untuk jalan Werinama-Banggoi yang melewati kawasan hutan itu sejak lama sudah berproses untuk izin pakai kawasan hutan.

Hanya saja kata dia, setelah ditelusuri, ternyata proses ini terhambat sejak 2013 lalu melalui surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2013 perihal pertimbangan teknis izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan Werinama-Banggoi.

"Untuk jalan Werinama-Banggoi yang melewati kawasan hutan selama ini telah berproses untuk Izin Pakai Kawasan Hutan, namun setelah ditelusuri ternyata proses ini terhambat dari tahun 2013," tandas Novi Rumata dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Minggu (30/3/2025) malam.

Novi mengemukakan, berdasarkan surat tersebut, Pemkab SBT pada masa pemerintahan itu seharusnya menyurat resmi kepada Gubernur Maluku untuk permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Semestinya berdasarkan surat itu, dari pemerintah kabupaten menyurat resmi kepada Gubernur Maluku untuk permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan," ucapnya.

Dia sangat bersyukur dengan gerak cepat yang dilakukan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri di awal kepemimpinannya telah menyurati Gubernur Maluku untuk permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan ruas Werinama-Banggoi.

Pasalnya, satu persyaratan teknis untuk izin pinjam pakai kawasan hutan ini adalah rekomendasi gubernur.

Karena itu, sebagai dinas teknis, saat ini mereka masih berkoordinasi intens dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku soal izin pinjam pakai kawasan hutan dimaksud.

"Langkah cepat pak Bupati langsung menyurat resmi ke Pak Gubernur untuk permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan ruas Werinama-Banggoi. Dan sampai saat ini kami masih berkoordinasi lanjutan bersama dinas kehutanan provinsi terkait IPPKH ini," ujarnya.

Ia membeberkan, salah satu persyaratan teknis untuk izin pinjam pakai kawasan hutan ini adalah rekomendasi gubernur.

Sementara untuk persyaratan teknis izin pinjam pakai kawasan hutan juga ada izin lingkungan dalam hal ini dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tahun ini dianggarkan dan akan diselesaikan penyusunannya.

"Salah satu persyaratan teknis untuk IPPKH ini adalah rekomendasi gubernur. Untuk persyaratan teknis IPPKH juga ada izin lingkungan dalam hal ini AMDAL yang tahun ini dianggarkan dan akan diselesaikan penyusunannya," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi