Pembunuh Tiga Warga di Pulau Buru Divonis Penjara Seumur Hidup
BERITABETA.COM, Namlea – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kabupaten Buru, memvonis terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis bersalah itu dibacakan Ketua Majelis hakim Samuel Ginting SH, MH dalam sidang di PN Namlea, Kamis pagi (25/7) dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Putusan setebal 46 halaman itu dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Namlea dengan hakim anggota, Risman Yogi Rachmawan SH, MH. Sementara satu majelis hakim lainnya Iskandiajo Y Formwansah SH MKN, tidak ikut membacakan petikan putusan ini.
Yogi saat membacakan petikan putusan itu menjelaskan, bahwa terdakwa Nela Nurlatu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Nela dituntut hukuman terberat dengan alasan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan gejolak di masyarakat serta menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat Desa Waelikut.
Majelis hakim juga menyatakan, bila menimbang penjelasan JPU dalam tuntutannya yang menjelaskan perbuatan dakwa merupakan perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan, maka majelis hakim sependapat apabila ditinjau dari segi perbuatannya.
Akan tetapi dalam memutuskan suatu hukum pidana, majelis hakim berpedoman kepada teori pidanaan, bahwa pemidanaan ini tidak semata-mata memberi pembalasan kepada pelaku atas perbuatan jahatnya, tetapi juga sebagai evaluasi, koreksi bagi terdakwa supaya ada introspeksi bahwa perbuatannya salah. Sehingga ia tidak lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan evaluasi sosial kepada masyarakat dan juga sebagai peringatan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.
“Majelis hakim berpendapat terdakwa perlu diberikan hukuman setimpal, akan tetapi turut diberikan waktu dan ruang untuk bertobat. Sebab, bila dihukum mati, belum tentu yang bersangkutan masih berkesempatan untuk bertobat dan lebih mengenal Tuhan Yang Maha Esa,”pendapat majelis sebagaimana yang dibacakan Yogi.
Yogi juga menekankan, ditinjau dari sosial justice dan moral justice dan pendidikan, bahwa terdakwa tidak mengenyam pendidikan formil, tidak pernah sekolah. Bahwa terdakwa juga tidak mengenal norma agama, norma susila dan norma hukum, serta tidak memiliki nilai budi pekerti yang luhur.
Terdakwa biasa hidup di alam dan hutan, sehingga terdakwa terbiasa hidup dengan hukum rimba, sehingga menurut terdakwa, secara subyektif perbuatannya bukan hal yang luar biasa.
“Beda dengan orang berpendidikan yang mengenal nilai budi pekerti, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa,”urai Yogi.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Namlea menyatakan tidak sependapat bila kejahatan pembunuhan ini juga dibalas dengan hukuman mati. Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.
“Dengan demikian punya alasan yang kuat apabila terdakwa dihukum penjara seumur hidup,”papar Yogi.
Saat tiba pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim yang langsung membacanya, kemudian meminta terdakwa Nela untuk berdiri dan mendengar putusan itu.
Dengan terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Samuel Ginting mengatakan, perbuatan terdakwa menyebabkan orang meninggal dunia. Perbuatan tergolong sadis diluar batas kemanusiaan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak menyulitkan persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji akan bertobat serta memperbaiki perilaku hidupnya.
Dengan memperhatikan pasal 340 KUHP juga pasal 64 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang pidana, serta perundangan yang bersangkutan, majalis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berlanjut sebagaimana dibuktikan dalam dakwaan primer .
Barang bukti parang yang digunakan untuk pembunuhan dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara biaya perkara ditanggung oleh negara.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada JPU, Ridho Sampe SH atas vonis penjara seumur hidup ini dan dijawab akan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya dari Kantor Advocat Taib Warhangan dan partners, Yanto Manahen SH, sempat berkonsultasi sesaat sebelum menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu 1 Februari 29019. Nela menghabisi tiga orang, yang tak lain masih kerabat dekatnya dan tinggal satu atap.
Nela pertama membunuh Irma. Kepala Irma dibacok hingga lepas dari tubuhnya. Usai nyawa Irma lenyap, terdakwa kembali menebas bagian belakang seorang balita 1 tahun, anak dari Au Nurlatu.
Saat akan meninggalkan rumah pembantaian, terdakwa melihat FP siswa kelas 1 SD ini sedang duduk di rumahnya atau sekitar 10 meter berada di depan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diduga tak ingin aksinya diketahui orang lain, ia menghampiri anak malang itu, dan langsung menebas wajahnya dua kali. Ketiga warga Desa Waelikut tewas dalam kondisi bersimbah darah (BB-DUL-DIAN)