BERITABETA.COM, Ambon – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016-2018, menjerat mantan Sekretaris Daerah (sekda) Buru, Ahmad Assagaff dan mantan Bendahaara Pemkab Buru, La Jony (almarhum).

Ahmad Assagaff telah dieksekusi ke Lapas Ambon pasca divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada 14 Januari 2021 lalu. Sedangkan terdakwa La Jony, mantan bendahara Setda Buru, meninggal dunia. Karena ketentuan, maka status hukum (almarhum) dengan sendirinya gugur.

Terlepas dari itu, sidang dengan agenda vonis saat itu, terdakwa/terpidana Ahamad Assagaff blak-blakan menyebut Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan turut menrima uang yang bersumber dari keuangan daerah kabupaten Buru tahun anggaran 2016-2018.

Namun soal ini, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum bisa memastikan untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan ulang seputar pengakuan mantan Sekda Buru tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso mengklaim, pihaknya sudah selesai melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sudah periksa semua sebelum diajukan ke JPU. Yang kami bisa buktikan sudah diserahkan dan sudah diajukan penuntutan oleh Jaksa, tugas kita sudah selesai,” ujar Kombes Pol. Eko Santoso kepada beritabeta.com saat di konfirmasi melalui Whas’App, Selasa (02/03/2021).

Kombes Pol Eko menjelaskan, meski ada keterangan yang disampaikan terdakwa/terpidana dalam persidangan dengan menyebut Bupati-Wakil Bupati ikut terima dana, hanya saja, keterangan bersangkutan itu sejak perkaranya diproses Ditreskrimsus Polda Maluku, mantan Sekda Buru itu justru tidak pernah menyampaikan hal itu kepada penyidik.