“Itu harus dijelaskan oleh bersangkutan. Misalnya dana yang diterima (bupati-wakil Bupati) itu berapa dan kapan? dia harus buktikan itu. Keterangan itu tidak pernah dia sampaikan saat bersangkutan diperiksa oleh penyidik. Yang jelas, seluruh proses perkara ini sudah kita selesaikan,” tandas Kombes Pol. Eko Santoso.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kejati) Maluku Sammy Sapulette mengatakan, terpidana Ahmad Assagaff sudah dieksekusi ke Lapas Ambon usai divonis bersalah oleh majelis Pengadilan hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Januari 2021 lalu.

“Bersangkutan sudah dieksekusi,” ujar Sammy Sapulette kepda bertabeta.com, Selasa (02/03/2021).

Sementara soal pengakuan mantan Sekda Buru di atas, Sammy tidak bisa mengomnetari hal itu. “Karena perkara ini diusut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku,” tuturnya.

Review

Sekedar diingat, sidang pada Kamis 14 Januari 2021 lalu berlangsung secara virtual dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Ahmad Hukayat (hakim ketua), beranggotakan Cristina Tetelepta dan Herry Liliantono.

Sesuai amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ahmad Hukayat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018, hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

Terdakwa (Ahmad Assagaff) divonis dengan hukuman pidana badan selama 7 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Pula membayar uang pengganti Rp.9 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

“Mengadili, terdakwa Ahmad Assagaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap hakim ketua Hukayat diampingi dua hakim anggota, Cristina Tetelepta dan Herry Liliantono, saat membacakan amar putusan terdakwa.