Jika Assagaff tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara. Assagaff dan La Joni Ali (alm) didakwa melakukan tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku di persidangan sebelumnya menyatakan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri.

“Terdakwa mengambil keuntu­ngan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan ko­rupsi,” kata Ahmad Attamimi.

Pertama, belanja dipertanggung jawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.

Dua terdakwa memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.

Isi dakwaan juga menyebut semua tindakan itu berdasarkan perintah Ahmad Assagaff. Ia memerintahkan Mansur Mamu­latu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.

Terdakwa juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Ja­nuari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawabar dan mengetahui bahwa ke­giatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, La Joni memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kwitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.

Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditandatangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kwitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.

Terdakwa juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kwitansi internal, dan kwitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang dituliskan. (BB-SSL)