BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi cadangan beras pemerintah atau CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 sudah siap alias rampung.

Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku hanya butuh kepastian waktu dari Bareskrim Mabes Polri untuk pelaksanaan ekspose perkara yang menyeret nama Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae mengatakan, hingga saat ini ia bersama pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Mabes Polri.

“Masih tunggu jadwal gelar perkara,” kata Kombes Harold Huwae saat dimintai konfirmsinya oleh beritabeta.com melalui saluran WhatsApp pada Selasa malam, (25/01/2022).

Menyinggung apakah seluruh rangkaian penyidikan untuk persiapan ekspose sudah siap? hal ini diakui oleh Kombes Pol Harlod Huwae.

Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan mengenai pelaksanan gelar perkara tersebut semuanya sudah siap. Selanjutnya tim penyidik hanya membutuhkan waktu atau jadwal untuk pelaksanan perkara dari Bareskrim Mabes Polri saja. “[Rangkaian penyidikan] sudah siap,” ungkapnya.

Namun Dirreskrimsus Polda Maluku ini masih merahasiakan nama dari calon tersangka yang akan diumumkan pada saat gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Sebelumnya, mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Maluku mengatakan, perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual akan diekspose pada awal tahun ini [2022].

Pasalnya pada Desember 2021 lalu seluruh rangkaian penyidikan khususnya untuk persiapan pelaksanaan ekspose sudah rampung.

Sejumlah bukti termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku telah dikantongi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon. Hasil audit BPKP Maluku itu sudah diketahui oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pada Kamis (30/12/2021) lalu, Kombes Eko Santoso saat dicecar wartawan dalam konferensi pers akhir tahun 2021 yang dipandu Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Jan Leonard de Fretes berdalih, agenda ekspose perkara ini beberapa kali terkendala, karena Ditreskrimsus Polda Maluku harus berkoordinasi dalam hal ini meminta petunjuk dari Dittipidkor Bareskrim Polri di Jakarta.

Eko berdalih hasil perhitungan kerugian negara Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh BPKP Maluku ke Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak menyebutkan siapa [nama] tersangka pada perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual.