
Kapan Ekspose Pekara CBP Pemkot Tual? Dirreskrimsus Polda Maluku: Tunggu Gelar saja
Mengenai nama tersangka pada perkara ini, masih dirahasiakan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Mengenai nama tersangka pada perkara ini, masih dirahasiakan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Huwae mengatakan, hingga saat ini ia bersama pihaknya masih menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Mabes Polri.
Untuk nama calon tersangka pada perkara ini masih dirahasiakan oleh Dirrreskrimmsus Polda Maluku. Resminya nanti diumumkan oleh Tim Penyidik.
Perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual 2016-2017 tersebut kini hanya menunggu ekspose perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum beras dikeluarkan dari gudang Bulog Tual, ada Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat yang diterbitkan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan.
Selaku Kadis Sosial Kota Tual saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas Walikota Tual yang memerintahkan dirinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi pada Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017.
Walikota Tual Adam Rahayaan menyampaikan keluahannya terkait keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor perikanan dan kelautan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dua tahun lalu.
Sebuah speedboat dengan penumpang 10 orang dikabarkan hilang dalam pelayaran dari Desa Kanara menuju Desa Mangur Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual. Speedboat yang hilang ini, diketahui berangkat dari Desa Kanara sekitar pukul 09.00 WIT, Selasa (02/6/2020) bersama lima buah speedboat lainnya beriringan menuju Desa Mangur.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para tokoh agama Kristen Protestan dan Khatolik di Kota Tual.
Pemantauan dilakukan setelah dikeluarkannya persetujuan bersama antara Bupati Maluku Tenggara (Malra) dan Wali Kota Tual tanggal 14 April 2020 tentang penghentian sementara pelayaran kapal penumpang PT. Pelni dan PT. ASDP di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, terhitung sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2020.