Pemantauan dilakukan setelah dikeluarkannya persetujuan bersama antara Bupati Maluku Tenggara (Malra) dan Wali Kota Tual tanggal 14 April 2020 tentang penghentian sementara pelayaran kapal penumpang PT. Pelni dan PT. ASDP di Pelabuhan Yos Sudarso Tual, terhitung sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2020.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dikenai sanksi pemecatan oleh Walikota, karena tidak menjalankan tugas (bolos) sebagai abdi negara selama berbulan-bulan.
Sebanyak 400 komponen masyarakat di Kota Tual, Provinsi Maluku menyatakan dukungan penuh atas rencana investasi perusahan milik Tomy Winata itu di proyek Gas Blok Masela dengan menanfaatkan fasilitas pelabuhan milik PT. SIS di Desa Ngadi, Kota Tual.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, menghimbau kepada warganya, terutama para orang tua agar ikhtiar dan peduli sebelum memberikan gadget kepada anak-anak.