BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan berupa diantaranya pemeriksaan saksi, dan bukti kerugian negara untuk ekspose perkara tipikor permintaan dan distribusi cadangan berasa pemerintah atau CBP Kota Tual, Maluku, tahun anggaran 2017-2017 telah rampung.

Kini untuk agenda penetapan tersangka yang akan dilakukan melalui gelar perkara, pihak Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku, hanya menunggu keputusan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Pengakuan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso, saat dicecar wartawan dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers akhir tahun 2021 yang dipandu Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Jan Leonard de Fretes, di aula Rupatama Polda Maluku, Jalan Rijali No.1 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (30/12/2021).

Eko berdalih hingga agenda ekspos atau gelar perkara ini beberapa kali terkendala , karena Ditreskrimsus Polda Maluku harus berkoordinasi dalam hal ini meminta petunjuk dari Dittipidkor Bareskrim Polri dib Jakarta.

Dari penjelasannya, ternyata yang dikoordinasikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Polri substansinya adalah mencocokan hasil penyidikan termasauk nilai kerugian negara dari BPKP Maluku yang kini dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka.

Eko pun mengaku, untuk perhitungan nilai kerugian negara memang sudah dikeluarkan oleh BPKP Maluku pada Oktober 2021.

Hanya saja Eko Santoso berdalih hasil perhitungan kerugian negara Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh BPKP Maluku ke Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak menyebutkan siapa [nama] tersangka pada perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual ini.

“Nah kita mencari lagi. Mencari itu bukan kita cari di dalam buku, tetapi kita perlu konsultasikan dengan ahli, dan baru selesai pada akhir November 2021 kemarin,” tuturnya.

Lalu menyangkut dengan pejabat tingkat II [Walikota Tual Adam Rahayaan] selaku terlapor tunggal dalam perkara ini apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, soal ini Eko belum dapat memastikannya.

Alasannya, Ditreskrimsus Polda Maluku harus memohon petunjuk dari Bareskrim Polri. Kemudian [Bareskrim Polri] yang akan memutuskan atau menetapkan tersangka pada saat pelaksanaan ekspose perkara.

“Soal itu [tersangka] kita berkoordinasi memohon petunjuk dari Bareskrim. Bisa atau tidak ini [hasil penyidikan] dilanjutkan dengan tersangka ini? nah itu yang sampai sekarang, kita belum mendapat jawaban dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Meski begitu dia mengakui, memang koordinasi dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Polri di Jakarta dengan cara mengirimkan surat.

“Tetapi kemungkinan awal tahun 2022 atau bulan Januari nanti, mudah-mudahan sudah dapat dilaksanakan ekspose perkara ini. Nanti tolong [wartawan] ingatkan lagi ini di Direktur Reskrimsus Polda Maluku yang baru,” timpalnya.

Diketahui, perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBT Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, warga Kota Tual.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.