Penetapan Tersangka Kasus CBP Kota Tual Menunggu Putusan Bareskrim Polri
Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.
Dalam laporan tersebut Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.
Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.
Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.
Dalam laporan tersebut membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Pelapor menyebut permintaan CBP hanya mengada-ada.
Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan [stabil].
Situasi ini menurut pelapor tidak menggambarkan terjadi suatu insiden emergency [bukan darurat] yang berdampak pada situasi pasar.
Berdasarkan daftar penerima diketahui terdapat sejumlah penerima yang beralamat pada beberapa RT dan Desa di lingkungan perkotaan yang notabene bukan petani dan nelayan serta tidak terdapat tanda tangan penerima.
Menurut pelapor, hal ini telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 yang menyebutkan; Permohonan kepada Perum Bulog sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
Huruf (a) paling banyak 100 ton dalam setahun dengan melampirkan masing-masing; penetapan status tanggap darurat, data korban dan instansi sosial, serta surat penugasan kepada instansi sosial kebutuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Pelpor menilai dari sisi mekanisme mengenai permintaan dan penyaluran CBP juga telah menyalahi ketentuan pasal 10 ayat (1) “Penyerahan CBP dari Gudang Perum Bulog diwakili oleh instansi sosial Kabupaten/Kota dan dibuat dalam berita acara penyerahan barang,”
Pelapor mengatakan, permintaan CBP adalah untuk kepentingan politik dan bukan kebutuhan emergency masyarakat yang terkena dampak bencana.
Pelapor menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat.
Pasal 2 menyebut, tujuan CBP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat akibat bencana.
Dari penyeldikkan dan penyidikan sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Diantaranya puluhan ASN Pemkot Tual termasuk bebrapa orang Camat, adapula Kepala Desa, RT/RW dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan pun telah diperiksa oleh Penyidik. Beberapa warga penerima CBP pun sudah diperiksa. (BB)
Editor: Redaksi