BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan berupa diantaranya pemeriksaan saksi, dan bukti kerugian negara untuk ekspose perkara tipikor permintaan dan distribusi cadangan berasa pemerintah atau CBP Kota Tual, Maluku, tahun anggaran 2017-2017 telah rampung.

Kini untuk agenda penetapan tersangka yang akan dilakukan melalui gelar perkara, pihak Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku, hanya menunggu keputusan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipidkor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Pengakuan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso, saat dicecar wartawan dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers akhir tahun 2021 yang dipandu Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Jan Leonard de Fretes, di aula Rupatama Polda Maluku, Jalan Rijali No.1 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (30/12/2021).

Eko berdalih hingga agenda ekspos atau gelar perkara ini beberapa kali terkendala , karena Ditreskrimsus Polda Maluku harus berkoordinasi dalam hal ini meminta petunjuk dari Dittipidkor Bareskrim Polri dib Jakarta.

Dari penjelasannya, ternyata yang dikoordinasikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Polri substansinya adalah mencocokan hasil penyidikan termasauk nilai kerugian negara dari BPKP Maluku yang kini dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka.

Eko pun mengaku, untuk perhitungan nilai kerugian negara memang sudah dikeluarkan oleh BPKP Maluku pada Oktober 2021.

Hanya saja Eko Santoso berdalih hasil perhitungan kerugian negara Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh BPKP Maluku ke Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak menyebutkan siapa [nama] tersangka pada perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual ini.

“Nah kita mencari lagi. Mencari itu bukan kita cari di dalam buku, tetapi kita perlu konsultasikan dengan ahli, dan baru selesai pada akhir November 2021 kemarin,” tuturnya.

Lalu menyangkut dengan pejabat tingkat II [Walikota Tual Adam Rahayaan] selaku terlapor tunggal dalam perkara ini apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, soal ini Eko belum dapat memastikannya.

Alasannya, Ditreskrimsus Polda Maluku harus memohon petunjuk dari Bareskrim Polri. Kemudian [Bareskrim Polri] yang akan memutuskan atau menetapkan tersangka pada saat pelaksanaan ekspose perkara.

“Soal itu [tersangka] kita berkoordinasi memohon petunjuk dari Bareskrim. Bisa atau tidak ini [hasil penyidikan] dilanjutkan dengan tersangka ini? nah itu yang sampai sekarang, kita belum mendapat jawaban dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Meski begitu dia mengakui, memang koordinasi dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Polri di Jakarta dengan cara mengirimkan surat.

“Tetapi kemungkinan awal tahun 2022 atau bulan Januari nanti, mudah-mudahan sudah dapat dilaksanakan ekspose perkara ini. Nanti tolong [wartawan] ingatkan lagi ini di Direktur Reskrimsus Polda Maluku yang baru,” timpalnya.

Diketahui, perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBT Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, warga Kota Tual.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dalam laporan tersebut Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.

Dalam laporan tersebut membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Pelapor menyebut permintaan CBP hanya mengada-ada.

Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan [stabil].

Situasi ini menurut pelapor tidak menggambarkan terjadi suatu insiden emergency [bukan darurat] yang berdampak pada situasi pasar.

Berdasarkan daftar penerima diketahui terdapat sejumlah penerima yang beralamat pada beberapa RT dan Desa di lingkungan perkotaan yang notabene bukan petani dan nelayan serta tidak terdapat tanda tangan penerima.

Menurut pelapor, hal ini telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012 yang menyebutkan; Permohonan kepada Perum  Bulog sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

Huruf (a) paling banyak 100 ton dalam setahun dengan melampirkan masing-masing; penetapan status tanggap darurat, data korban dan instansi sosial, serta surat penugasan kepada instansi sosial kebutuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.

Pelpor menilai dari sisi mekanisme mengenai permintaan dan penyaluran CBP juga telah menyalahi ketentuan pasal 10 ayat (1) “Penyerahan CBP dari Gudang Perum Bulog diwakili oleh instansi sosial Kabupaten/Kota dan dibuat dalam berita acara penyerahan barang,”

Pelapor mengatakan, permintaan CBP adalah untuk kepentingan politik dan bukan kebutuhan emergency masyarakat yang terkena dampak bencana.

Pelapor menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2012 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanganan tanggap darurat.

Pasal 2 menyebut, tujuan CBP dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat akibat bencana.

Dari penyeldikkan dan penyidikan sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Diantaranya puluhan ASN Pemkot Tual termasuk bebrapa orang Camat, adapula Kepala Desa, RT/RW dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan pun telah diperiksa oleh Penyidik. Beberapa warga penerima CBP pun sudah diperiksa. (BB)

 

Editor: Redaksi