Kasus CBP Pemkot Tual, Ditreskrimsus Polda Maluku Akui ada Kerugian Negara
BERITABETA.COM, Ambon – Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017, telah diserahkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku kepada Ditreskrimsus Polda Maluku di Ambon.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku, Eko Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso mengakui, ada kerugian negara dalam perkara ini. Hanya saja dia lupa tentang nilai kerugian negara tersebut.
"Sudah kami terima (hasil audit dari BPKP) beberapa hari lalu. Untuk kerugian negaranya, saya lupa. Yang jelas ada kerugian negara," ungkap Kombes Pol Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya melalui telepon seluler, Senin (18/10/2021).
Dia menerangkan, berhubung hasil audit telah mereka peroleh, selanjutnya Tim Penyidik akan bekerja untuk merampungkan rangkaian penyidikan, agar seterusnya dapat dilakukan ekspose atau gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kalau penyidikan sudah rampung nanti saya sampaikan,”timpalnya.
Diketahui, dalam kasus ini diduga ada praktik penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oknum tertentu terkait permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017.
Atas dugaan tersebut pada 2018 lalu, masyarakat Kota Tual dalam hal ini Hamid Rahayaan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tual, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana melaporkan ihwal ini ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Proses penyelidikan pun dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah pihak pernah dimintai keterangan. Lalu pada Maret 2019, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti atau diusut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
Berdasarkan laporan tersebut diduga sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan saat itu [2016-2017], ditengarai tidak pernah sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.
Sekedar diingat, sejak diusut pada 2019 lalu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa puluhan orang pihak terkait sebagai saksi.
Rata-rata [terperiksa] adalah para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual. Termasuk beberapa orang kepala desa, juga pernah diperiksa oleh penyidik.
Penyidik pun pernah memeriksa pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat dan sejumlah warga penerima bantuan beras, termasuk saksi ahli juga sudah diperiksa.
Dari pengembangan perkara ini Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya pun telah telah menyita sejumlah barang bukti.
Diduga, praktik penyelewengan dalam perkara ini telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 dan 56 KUHP. (BB-RED)