BERITABETA.COM, Ambon – “Siapa yang menabur angin, akan menuai badai”. Tampaknya pribahasa ini tengah menimpa Walikota Tual, Adam Rahayaan. Dia dan oknum terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, tahun anggaran 2016-2017, walhasil merugikan Negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

Permintaan dan distribusi CBP Kota Tual 2017 yang kontroversial ini, menggunakan tiga lembar Surat, dan sepucuk Memo dari Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Berdasarkan data dan informasi yang dirangkum beritabeta.com di Ambon selama sepekan terakhir, pengembangan perkara ini hampir dirampungkan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Ambon.

Setelah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku, pada November 2021 ini Tim Penyidik akan memeriksa saksi tambahan untuk kepentingan atau kebutuhan penyidikan.

Kabarnya, gelar [ekspose] perkara juga akan dibarengi dengan penetapan tersangka. Tetapi, mengenai kepastian waktunya masih dirahasiakan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebab, ekspose akan dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama Bareskrim Mabes Polri.

Indikasi penyimpangan permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual yang dilakukan oknum tertentu sepanjang tahun 2016-2017 perlahan tersingkap ke publik.

Misalnya mengenai status bencana alam/bencana sosial yang simpangsiur alias tidak jelas. Lainnya adalah data permintaan dan penyaluran [distribusi] CBP Kota Tual sepanjang 2016-2017 untuk masyarakat saat itu pun ditengarai ada yang fiktif.

Sejumlah bahan data maupun keterangan saksi yang dapat menjadi alat bukti perkara ini, sudah diperoleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Termasuk Surat Walikota Tual Nomor 460/2008 tertanggal 27 Desember 2017 perihal Mengeluarkan DO CBP. Surat ini dilayangkan kepada Kepala Bulog II Tual di Langgur.

Isinya menyatakan, beras yang tersedia 100.000 kilogram. Beras yang diminta sebanyak 99.876 Kilogram, dan Beras yang tersisa 124 kilogram. Surat ini juga menyebut bantuan beras ini akan disalurkan kepada 4.088 Kepala Keluarga atau 17.835 orang.

Selain surat tersebut, Walikota Tual Adam Rahayaan juga memberikan Memo kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual.

Berikuti bunyi Memo [Tulisan Tangan Adam Rahayaan]; Dari Walikota Tual kepada Ibu Kadis Sosial, Realisasikan Biaya Transportasi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual Tahun 2017. Memo ini dilengkapi tanda tangan dan nama Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, tertanggal 28 Desember 2017.

Beras yang dikeluarkan oleh Perum Bulog Divre Maluku melalui Gudang GBB 01 di Tual  berdasarkan Surat Walikota Tual Nomor 460/2008 tertanggal 27 Desember 2017, jenis dan kulitasnya yaitu; DN Sulsel 2017/EX KM Verizon/EX SUBDIVRE Bulukumba/EX NAS 138/21000/L/08/17.

Laporan Kadis Sosial Tual ke Kemensos RI

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Sosial Kota Tual Patmawati Kabalmay kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Bencana Sosial Kemensos RI menguliti indikasi penyimpangan dalam permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.

Laporan tertulis ini bernomor 460/06 tertanggal 19 Februari 2018, perihal masalah penyaluran CBP Kota Tual tahun 2017.

Dasarnya; Surat Perintah Tugas Walikota Tual Nomor: 800/1989 tanggal 27 Desember 2017 untuk melakukan Permintaan dan Pendistribusian CBP Kota Tual Tahun 2017.

Surat Walikota Tual Nomor: 460/1997 tanggal 27 Desember 2017 tentang pernyataan status tanggapn darurat.

Surat Walikota Tual Nomor: 460/2008 tanggal 27 Desember 2017 perihal mengeluarkan DO CBP.

Surat Kepala Kasub Divre Bulog Tual Nomor: 00064/12/2017/012/01/BA2 tanggal 28 Desember 2017 perihal surat perintah penyerahan barang (SPPB).

Adapula Memo Walikota Tual tanggal 28 Desember 2017. Lalu dilengkapi Berita Acara Serah Terima Beras (BASTB) Nomor: 01/BASTB/CBP/01/2018 tanggal 10 Januari 2018.

Terkait dengan permintaan dan penyaluran cadangan beras pemerintah yang merupakan kewenangan SKPD yang menangani bantuan sosial wilayah gagal panen dan daerah tanggap darurat yaitu Dinas Sosial, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permintaan dan distribusi menjadi tanggungjawab dinas sosial.

Berdasarkan poin tersebut, untuk permintaan dan penyaluran CBP Kota Tual tahun 2017 yang telah dilaksanakan atas perintah Walikota Tual sesuai surat perintah mengeluarkan DO CBP kepada Bulog.

“Meskipun demikian, proses tersebut tidak diketahui atau diinformasikan kepada kami selaku Kepala Dinas Sosial. Sehingga kami tidak mengetahui adanya proses permintaan dan penyaluran CBP tersebut,” bunyi laporan tertulis Kadis Sosial Kota Tual Patmawati Kabalmay yang dilayangkan kepada Kemensos RI pada 19 Februari 2018 lalu.

Dia mengungkapkan, selaku Kadis Sosial Kota Tual saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas Walikota Tual yang memerintahkan dirinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi pada Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017.

“Surat tugas tersebut kami peroleh setelah proses permintaan dan distribusi CBP telah dilakukan yang tanpa berkoordinasi dengan kami selaku SKPD teknis,” ungkapnya.

Dia membeberkan pula, dengan adanya laporan masyarakat bahwa CBP tahun 2016 tidak diterima oleh [masyarakat], yang berhak dan belum dipertanggungjawabkan pada saat itu ditangani oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Abas A Renwarin, tanpa sepengetahuan {Kadis Sosial Tual].

“Maka kami berinisiatif untuk tidak mengeluarkan CBP tahun 2017. Masalah tersebut telah kami sampaikan dan lanjutkan secara lisan kepada Walikota Tual untuk tidak mengeluarkan CBP tahun 2017 hingga pertanggungjawaban CBP tahun anggaran 2016 disampaikan kepada pusat,” isi petikan dalam laporan Patmawati Kabalmay.

Selain itu laporannya juga menyebut, mengingat telah berakhir tahun anggaran 2017 serta tidak dianggarkan biaya operasional dalam anggaran 2017, sehingga tidak perlu mengeluarkan CBP tahun 2017.

Akan tetapi CBP tahun 207 telah dikeluarkan sejumlah 99.876 Kg berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dari Bulog Drive Tual pada 28 Desember 2017.

Yang lebih mengherankan lagi, Walikota Tual masih menunjuk pegawai atas nama Abas A Renwarin selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja yang saat itu bermasalah.

Abas belum menyampaikan pertanggungjawaban CBP Tual 2016 untuk melakukan proses permintaan dan distribusi CBP 2017 tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Sosial Kota Tual [2017].

“Kami menyadari, Walikota Tual memiliki wewenang untuk menunjuk siapapun untuk melakukan permintaan dan penyaluran CBP. Namun, hal tersebut perlu berkoordinasi dan diinformasikan kepada kami selaku SKPD teknis,” imbuhnya.

Patmawati juga membeberkan isi Surat Tugas Walikota Tual yang menugaskan dirinya bersama beberapa pegawai Pemkot Tual untuk berkoordinasi dengan Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017, terdapat salah satu pegawai yang bukan merupakan pegawai Dinas Sosial Kota Tual selaku SKPD teknis.

Pegawai dimaksud dalam laporan ini adalah Abas A Renwarin, dimana saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.

Hal tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan tupoksi dalam hal pengurusan CBP, meskipun pegawai tersebut ditunjuk langsung oleh Walikota Tual. Dia menilai hal itu sangat tidak sesuai dengan tupoksi dan prosedur yang berlaku. “Apalagi surat tugas tersebut tidak pernah disampaikan kepada kami selaku SKPD teknis,” imbuhnya.

Patmawati mengakui, proses permintaan dan penyaluran CBP tahun 2017 telah direalisasi oleh Bulog Divre Tual berdasarkan SPPB dan BASTB keapda Dinas Sosial Kota Tual yang diterima langsung dan ditandatangani oleh Abas A Renwarin saat itu selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja.

Namun, perlu diperjelas lagi yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Dinsos Kota Tual. Dalam proses permintaan dan penyaluran CBP tersebut, lanjutnya, Abas A Renwarin tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya selaku Kadis Sosial Kota Tual.

“Sehingga pada saat kami disurati oleh Walikota Tual melalui Memo [Walikota Tual] tanggal 28 Desember 2017 yang kami terima pada 29 Desember 2017 pukul 14.00 WIT guna realisasi biaya CBP tahun 2017 barulah kami mengetahui beras tersebut telah didistribusikan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam laporan yang dilayangkan ke Kemensos RI, selaku Kadis Sosial Kota Tual dia [patmawati] berkeberatan dengan hal dan tindakan tersebut.

Alasannya, karena tahun anggaran 2017 tidak ada biaya operasional CBP. Sehingga dirinya tidak menandatangani berita acara yang diberikan oleh Bulog Divre Tual dihadapan Walikota Tual. Karena hal tersebut dinilainya telah melanggar prosedur yang berlaku.

Dalam laporan ini dia pun menyampaikan saran dan meminta adanya tindakan agar dapat ditempuh oleh pihak Kemensos RI.

Sarannya, demi terwujudnya good government di lingkup Pemkot Tual khususnya dalam hal pengelolaan CBP yang transparansi dan tepat sasaran, maka perlu adanya sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara CBP sehingga dapat terlaksana sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ada permasalahan terkait CBP tahun 2017, dia tidak bertanggungjawab atas segala permasalahan yang terkait dengan [permintaan dan distribusi CBP 2017] tersebut. Pamawati pun siap memberikan penjelasan apabila diperlukan.

Tembusan laporan ini ditujukannya kepada; Menteri Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Keluarga Kemensos RI, Walikota Tual di Tual (sebagai laporan), Wakil Walikota Tual, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Bulog Sub Devisi Regional II Tual di Langgur.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes (Pol) Muhamad Roem Ohoirat berujar, terkait materi penyidikan perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBP Kota Tual itu yang mengetahuinya adalah Penyidik.

Dia tak mau masuk ke materi penyidikan. Dalihnya, ihwal ini bukan menjadi tupoksinya. Karena itu dia menganjurkan kepada publik termasuk awak media massa agar dapat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.

“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Percayakan saja kepada penyidik. Mereka pasti bekerja profesional sesuai SOP dan ketentuan,” tandas Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp pada Minggu, 31 Oktober 2021. (BB-RED)